DENPASAR – Direktorat Reskrimsus Polda Bali menolak pengajuan penangguhan penahanan yang diajukan front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID dan kuasa hukumnya.
Penolakan itu dilontarkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi, di Mapolda Bali, Selasa (18/8) siang.
“Ditolak. Karena (JRX SID) dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” terang Kombes Pol Syamsi.
Justru, kata dia, penyidik Polda Bali berusaha secepatnya melengkapi berkas kasus JRX SID agar secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera diadili.
Kuasa hukum JRX SID, Wayan Gendo Suardana membenarkan bahwa penyidik Polda Bali menolak pengajuan penangguhan penanganan kliennya itu.
Gendo menjelaskan bahwa penolakan itu berdasar keputusan tim penyidik. “Langkah selanjutnya belum kami pikirkan karena sedang dibicarakan dengan tim kami,” ujar Gendo di Polda Bali.