29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:48 AM WIB

Subjektif, Versi Gendo, Ini Alasan Polisi Tolak Bebaskan JRX SID

DENPASAR – Upaya front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID mendapat penangguhan penahanan dari Polda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, gagal.

Penyidik Polda Bali menolak menangguhkan penahanan kepada sang musisi lantaran khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Namun, dalih polisi justru dianggap berlebihan oleh kubu JRX dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Menurut Gendo, jika yang dikhawatirkan polisi bahwa JRX SID akan mengulangi perbuatannya, seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh. 

Misalnya, menurut Gendo, JRX diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jadi, jika pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak, maka itu memang alasan subjektif dari pihak kepolisian yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum JRX.

Gendo sendiri mengatakan, selama ini JRX kooperatif dan tidak mengulangi dan sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

“Tapi kan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian. Karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian

soal kekhawatirannya itu. Ukurannya kami sih tidak khawatir, tapi kepolisian ya masih (khawatir),” beber Gendo. 

Menurut Gendo, penolakan itu juga sudah disampaikan oleh penyidik di hadapan JRX dan Nora Alexandra, istri JRX saat pemeriksan di Mapolda Bali, Selasa (18/8) siang.

 

 

 

 

 

DENPASAR – Upaya front man Superman Is Dead (SID) Gede Ari Astina alias JRX SID mendapat penangguhan penahanan dari Polda Bali atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, gagal.

Penyidik Polda Bali menolak menangguhkan penahanan kepada sang musisi lantaran khawatir yang bersangkutan mengulangi perbuatannya.

Namun, dalih polisi justru dianggap berlebihan oleh kubu JRX dan kuasa hukumnya I Wayan Gendo Suardana.

Menurut Gendo, jika yang dikhawatirkan polisi bahwa JRX SID akan mengulangi perbuatannya, seharusnya banyak mekanisme lain yang bisa ditempuh. 

Misalnya, menurut Gendo, JRX diikat dengan satu pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jadi, jika pengajuan penangguhan penahanan itu ditolak, maka itu memang alasan subjektif dari pihak kepolisian yang memang susah diterjemahkan oleh tim kuasa hukum JRX.

Gendo sendiri mengatakan, selama ini JRX kooperatif dan tidak mengulangi dan sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama.

“Tapi kan lagi-lagi ini keputusan kewenangan subyektif kepolisian. Karena ukurannya berbeda dengan kami di kuasa hukum dan di kepolisian

soal kekhawatirannya itu. Ukurannya kami sih tidak khawatir, tapi kepolisian ya masih (khawatir),” beber Gendo. 

Menurut Gendo, penolakan itu juga sudah disampaikan oleh penyidik di hadapan JRX dan Nora Alexandra, istri JRX saat pemeriksan di Mapolda Bali, Selasa (18/8) siang.

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/