DENPASAR – Setelah disumpah Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Rabu kemarin (19/8), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Bali mengangkat sejumlah advokat baru
Ketua DPD Ikadin Bali HM Bagus Wiyono mengatakan bahwa proses pengangkatan advokad ini sesuai UU Advokat Pasal 2 UU Nomor 18 tahun 2003.
Selain itu, pengangkatan ini juga menjadi kewenangan organisasi advokat. “Anggota yang disumpah ini telah melalui proses dan tahap yang cukup panjang.
Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA), ujian advokat, dan persyaratan lainnya seperti SKCK, dan surat pernyataan tidak dipidana dari Pengadilan Negeri,” ujar Bagus Wiyono, Kamis (20/8).
Dijelaskannya, bahwa profesi advokat merupakan penegak hukum yang setara dengan penegak hukum yang lain. Advokad merupakan profesi terhormat.
Predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat. Advokat mewakili kepentingan masyarakat sebagai pengontrol dan penyeimbang pemerintah dan negara.
Ikadin hadir untuk menjaga marwah advokat. “Untuk itu advokat Ikadin dalam menjalankan profesinya supaya bersikap dan perilaku yang baik sekaligus menjaga nama baik organisasi advokat Ikadin,” tandasnya.