DENPASAR – Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias JRX resmi berstatus tahanan Kejaksaan pasca dilimpahkan penyidik Polda Bali.
Meski begitu, JRX SID masih tetap ditahan di Polda Bali. Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bali Zuhandi saat ditemui di Renon, Denpasar, menyatakan, alasan JRX dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Polda Bali karena situasi Covid – 19.
“Iya karena situasi covid sekarang ini. Jadi, yang bersangkutan akan dititipkan lagi di rumah tahanan Polda Bali,” ujar Zuhandi.
Bila JRX dibawa ke rumah tahanan kejaksaan, maka pihak kejaksaan harus kembali berurusan dengan melakukan rapid dan SWAB test terhadap JRX.
Dibanding repot, maka JRX lebih baik dititipkan di Polda Bali. Selain JRX, apa semua tahanan kejaksaan lainnya dititipkan di rumah Polda Bali juga?
“Iya,” singkatnya. Sambari meluruskan JRX SID ditangani oleh Kejari Denpasar.
“Proses pelaksanaan di Kejari Denpasar, karena secara administrasi di Denpasar. Cuma Jaksa dari Kejati nanti,” pungkasnya