DENPASAR – Warga negara asing asal Rusia bernama Nevskii Anton diamankan Sat Pol PP Kota Denpasar, Selasa (22/9) siang. Dia diamankan dari rumah warga di Jalan Dewi Madri IV Nomor 8, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Kondisinya memprihatinkan. Ia linglung.
“Dia diamankan dalam kondisi linglung. Kami amankan dia berdasarkan laporan warga. Kemudian setelah itu kami tahan sementara di sel Pol PP Denpasar,” kata Kasat Pol PP Depasar, Dewa Sayoga, Rabu (23/9).
Usai diamankan, Pol PP langsung memeriksa kelengkapan dokumennya. Ditemukan ternyata pasportnya sudah over stay 1 tahun 6 bulan. “Dia sudah over stay satu setengah tahun. Seharusnya dia sudah dideportasi ini,” ujar Sayoga.
Setelah diamankan, Pol PP Kota Denpasar kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan juga Konsulat Rusia di Denpasar. Namun sebelumnya, pihak Sat Pol PP Denpasar melakukan rapid test terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan protokol covid-19.
Setelah itu nantinya dia diserahkan ke Imigrasi untuk proses lebih lanjut. “Kami masih menunggu pemeriksaan dari tim medis kami. Apakah dia memang depresi atau gangguan jiwa atau stress karena kehabisan bekal kami kurang tahu. Kami juga belum tahu juga kenapa dia rumah warga. Kondisinya bagus namun kurang terawat. Sekarang dia masih ada di kantor kami,” tandasnya.