27 C
Jakarta
20 November 2024, 21:14 PM WIB

Dari 582 Restoran di Denpasar cuma 1 yang Kantongi Sertifikat Prokes

DENPASAR –  Pembukaan destinasi wisata dan penunjang usaha sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah melaksanakan Verifikasi Kepada Hotel dan Destinasi Wisata yang telah menerapkan Protokol  Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. Hingga saat ini, sebanyak 28 hotel, 1 Restoran dan 1 Destinasi Wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. 

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani pada Minggu (12/10) menjelaskan bahwa proses sertifikasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. Dari hotel, restoran dan destinasi wisata yang melaksanakan pendaftaran.

Adapun secara rinci hingga saat ini Pemkot Denpasar telah mengeluarkan sertifikat untuk 16 hotel, 1 restoran dan 1 destinasi wisata, sedangkan Pemprov Bali telah mengeluarkan sertifikat untuk 12 hotel dengan klasifikasi bintang 3, 4 dan 5.

“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire

Tempat yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, hotel melati, home stay, villa, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata. Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.

Jumlah hotel dan restoran serta destinasi wisata yang mengantongi sertifikat ini tentu sangat sedikit dibanding jumlah sesungguhnya. Menurut BPS pada tahun 2019, jumlah hotel bintang di Denpasar sebanyak 50 buah, dan hotel non-bintang 289 buah. Sedangkan restoran di Denpasar juga menurut BPS pada tahun 2019 ada 582 buah.

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, assessment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan assessment, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Ketika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,” harap Dezire.

DENPASAR –  Pembukaan destinasi wisata dan penunjang usaha sesuai protokol kesehatan mencegah Covid-19, Dinas Pariwisata Kota Denpasar telah melaksanakan Verifikasi Kepada Hotel dan Destinasi Wisata yang telah menerapkan Protokol  Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. Hingga saat ini, sebanyak 28 hotel, 1 Restoran dan 1 Destinasi Wisata di Kota Denpasar secara resmi telah mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata. 

Kadis Pariwisata Kota Denpasar, MA Dezire Mulyani pada Minggu (12/10) menjelaskan bahwa proses sertifikasi Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru Bidang Pariwisata sudah berlangsung sejak bulan Juli lalu. Dari hotel, restoran dan destinasi wisata yang melaksanakan pendaftaran.

Adapun secara rinci hingga saat ini Pemkot Denpasar telah mengeluarkan sertifikat untuk 16 hotel, 1 restoran dan 1 destinasi wisata, sedangkan Pemprov Bali telah mengeluarkan sertifikat untuk 12 hotel dengan klasifikasi bintang 3, 4 dan 5.

“Di massa pandemi ini, sertifikat ini dapat menjadi acuan bagi wisatawan untuk memilih lokasi menginap atau lokasi tempat wisata, hal ini juga bisa menjadi keunggulan atau daya tarik tersendiri,” kata Dezire

Tempat yang disasar yakni Hotel Bintang 2, Hotel Bintang 1, hotel melati, home stay, villa, restoran, rumah makan, daya tarik wisata, dan atraksi wisata termasuk Tour dan Travel Pariwisata. Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.

Jumlah hotel dan restoran serta destinasi wisata yang mengantongi sertifikat ini tentu sangat sedikit dibanding jumlah sesungguhnya. Menurut BPS pada tahun 2019, jumlah hotel bintang di Denpasar sebanyak 50 buah, dan hotel non-bintang 289 buah. Sedangkan restoran di Denpasar juga menurut BPS pada tahun 2019 ada 582 buah.

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata.denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdri atas surat permohonan, assessment mandiri, berita acara, dan pakta integritas. Selanjutnya, dalam pelaksanaan assessment, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Ketika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email : bpc.phri.dps@gmail.com. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual. Dan jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata.

“Tentunya geliat pariwisata di Bali, khususnya Kota Denpasar dapat kembali tumbuh, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan penerapan keamanan pariwisata bebas Covid-19, sehingga pariwisata tetap bisa tumbuh di masa adaptasi kebiasaan baru atau tatanan kehidupan normal baru ini,” harap Dezire.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/