25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:42 AM WIB

Gelar Razia, Dua Buron Kasus Narkoba Polda NTB Dibekuk Polisi Buleleng

SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian Muhammad Jaelani Sukron, 26, dan Ni Wayan Kusmiati, 24, dua tersangka kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda NTB.

Dua buronan kasus narkoba ini dibekuk Tim Reskrim Polres Buleleng bersama polisi lalu lintas Polres Buleleng saat menggelar razia kendaraan bermotor.  

Penangkapan dua DPO kasus narkoba Polda NTB dibenarkan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Penangkapan kedua DPO narkoba dilakukan kemarin sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Diponegoro Singaraja.

Penangkapan duo DPO berawal ketika Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Buleleng menggelar razia yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Made Teja Dwi Permana.

Polisi yang memeriksa setiap kendaraan yang masuk wilayah Kota Singaraja berhasil menemukan kendaraan Toyota Yaris bernopol DR 1358 BM dengan 4 orang penumpang didalamnya.

Kemudian saat memeriksa surat kendaraan, SIM dari pengemudi mobil Toyota Yaris dan identitas penumpang, mendapati penumpang di dalam mobil dengan gelagat yang mencurigakan.

“Dua orang di antaranya ternyata merupakan DPO dari Polda NTB. Sehingga polisi satuan lalu lintas menghubungi Reskrim Polres Buleleng dan membekuk kedua tersangka,” terangnya.

Iptu Sumarjaya menyebut, kedua tersangka tersebut menjadi DPO kasus narkoba sejak Juni 2020. Dua tersangka narkoba berupaya melarikan ke daerah Bali setelah Ditresnarkoba Polda NTB terus memburu keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua DPO Narkoba tersebut baru barang mobil Toyota Yaris bernopol DR 1358 BM yang polisi amankan. Untuk barang bukti narkoba belum ditemukan,” ungkapnya.

Terhadap kedua DPO narkoba tersebut Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB agar segera dapat dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini kedua tersangka tersebut akan diserahkan ke tim Ditresnarkoba Polda NTB yang diterima langsung AKBP A.A Gede Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian Muhammad Jaelani Sukron, 26, dan Ni Wayan Kusmiati, 24, dua tersangka kasus narkoba yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Ditresnarkoba Polda NTB.

Dua buronan kasus narkoba ini dibekuk Tim Reskrim Polres Buleleng bersama polisi lalu lintas Polres Buleleng saat menggelar razia kendaraan bermotor.  

Penangkapan dua DPO kasus narkoba Polda NTB dibenarkan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya kemarin.

Penangkapan kedua DPO narkoba dilakukan kemarin sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Diponegoro Singaraja.

Penangkapan duo DPO berawal ketika Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Buleleng menggelar razia yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Made Teja Dwi Permana.

Polisi yang memeriksa setiap kendaraan yang masuk wilayah Kota Singaraja berhasil menemukan kendaraan Toyota Yaris bernopol DR 1358 BM dengan 4 orang penumpang didalamnya.

Kemudian saat memeriksa surat kendaraan, SIM dari pengemudi mobil Toyota Yaris dan identitas penumpang, mendapati penumpang di dalam mobil dengan gelagat yang mencurigakan.

“Dua orang di antaranya ternyata merupakan DPO dari Polda NTB. Sehingga polisi satuan lalu lintas menghubungi Reskrim Polres Buleleng dan membekuk kedua tersangka,” terangnya.

Iptu Sumarjaya menyebut, kedua tersangka tersebut menjadi DPO kasus narkoba sejak Juni 2020. Dua tersangka narkoba berupaya melarikan ke daerah Bali setelah Ditresnarkoba Polda NTB terus memburu keduanya.

“Dari hasil pemeriksaan awal terhadap dua DPO Narkoba tersebut baru barang mobil Toyota Yaris bernopol DR 1358 BM yang polisi amankan. Untuk barang bukti narkoba belum ditemukan,” ungkapnya.

Terhadap kedua DPO narkoba tersebut Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda NTB agar segera dapat dilakukan penjemputan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini kedua tersangka tersebut akan diserahkan ke tim Ditresnarkoba Polda NTB yang diterima langsung AKBP A.A Gede Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/