DEPASAR – Seorang bule berkebangsaan Australia, Travis James Mcleod, 42 terpaksa berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga sebagai pemilik narkoba.
Selain dia, dua pria lokal, Felix Juwono, 45, dan Ketut Ngurah Mayun, 38, ikut ditangkap bersama sang bule.
Mereka dibekuk anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar, Kamis (5/11) sore hari lalu. Dari penggerebekan itu, polisi menyita satu paket sabhu seberat 0,8 gram.
Berdasar informasi, penangkapan ini bermula dari adanya hasil pengembangan polisi. Dimana saat itu polisi mendapatkan informasi akan ada dua orang bernama Felix dan Ngurah Mayun melakukan transaksi narkoba.
Kamis (5/11), Felix mengendarai motor menuju lokasi transaksi yakni di Jalan Mahendradatta Gang Roby William Denpasar Barat, sekitar pukul 18.30.Wita.
Setiba di lokasi tempel sabu dan mengambil tempelan sabu, ternyata anggota polisi sudah mengepung mereka di sana.
Saat melihat polisi, pelaku sempat berusah menghilangkan barang bukti. Paket sabu dibuang. Namun, petugas melihat dan menyuruh mengambil kembali.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku sabu tersebut milik teman mereka bernama Travis James Mcleod asal Australia
yang tinggal di Jalan Beraban 70X Banjar Taman Kerobokan Kelod, Kuta Utara Badung. Mereka mengaku hanya disuruh untuk membeli dan mengambil,” kata sumber kemarin.
Dari pengakuan keduanya, polisi bergerak ke rumah WNA Australia tersebit. Di sana polisi mengamankannya sang bule tanpa melakukan perlawanan berarti.
“Dia mengaku bahwa barang haram itu akan dipakai bersama. Namun keburu ketangkap. Di kamar mandi rumahnya juga ditemukan alat hisap sabu,” tambah sumber.
Sayang terkait penangkapan ini belum ada keterangan resmi dari Polresta Denpasar.