DENPASAR – Setelah dua bulan lebih menjalani sidang secara maraton, kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Aryastina, 43, alias JRX SID bakal mencapai babak final.
Kamis besok majelis hakim bakal memutuskan, drummer SID itu bersalah atau tidak. Sebelum putusan dibacakan, kemarin tim kuasa hukum JRX mengajukan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.
JRX sendiri berharap majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi memberikan putusan yang adil.
Sebagai anak tunggal, musisi kelahiran Kuta, Badung, itu mengaku mempunyai utang memberikan cucu kepada kedua orangtuanya.
“Saya masih ada utang cucu pertama kepada orangtua saya,” ucap JRX. Pria yang baru menikah setahun lalu itu juga berharap karena berpendapat bisa menyakiti perasaan orangtuanya.
Menurutnya Indonesia ini negara yang bijaksana, bukan negara otoriter.
“Jangan hanya gara-gara menyampaikan pendapat, rumah tangga bisa hancur. Semua ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik,” imbuhnya.