RadarBali.com – Mimpi Mulyono untuk kembali dekat dengan Megi Setianingsih, kekasihnya di dalam Lapas Kerobokan sirna.
Laporan polisi nomor LP.B/89/X/2017 tanggal 23 Oktober 2017 yang dia buat di Polsek Denpasar Timur justru membuatnya semakin jauh dengan sang pujaan hati.
Lebih-lebih karena Megi kemungkinan besar kembali dibui. Sakit Mulyono dipastikan semakin menjadi lantaran Megi akan dibui bersama kekasih barunya, Angga Kartika yang juga mantan narapidana.
Kisah asmara segitiga mantan napi ini juga menyeret tiga nama lainnya ke terali besi, yakni Sumarso Adhi Rangga, Alex Bilik, dan Kondamana alias Iwan.
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Adnan Pandibu mengatakan kelimanya terbukti melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Korban Mulyono mengaku mengenal dua dari lima pelaku. Oleh karena itu kasus ini cepat terungkap,” ucap Adnan, Kamis (26/10) kemarin di Mapolsek Denpasar Timur.
Menurutnya, kasus tersebut berawal dari pertemuan antara sepasang mantan kekasih, Mulyono dan Megi Setianingsih.
Korban mengaku dihubungi oleh Megi pada Senin (23/10) pukul 01.00 dini hari. Keduanya berjanji bertemu di Jalan Drupadi.
“Sempat ngobrol beberapa saat tiba-tiba datang empat pelaku yang lansung memukul korban. Beruntung korban berhasil lari,” tandasnya.
Berhasil selamat, korban malah kehilangan beberapa barang berharga berupa sebuah handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat DK 5575 AAD.
“Motifnya mengarah pada hubungan asmara. Ada kecemburuan yang membuat korban marah. Korban memaki Megi lewat hp. Akhirnya mereka janjian ketemuan,” urai Adnan.
Terkait penangkapan, Adnan mengaku Megi dan Angga ditangkap di lokasi yang sama, yakni di Jalan Gunung Agung, Senin (23/10) pukul 20.00.
Pada hari yang sama, Sumarso, Alex Bilik, dan Iwan ditangkap sekitar pukul 21.00 di Jalan Muding Batu Sanghyang VI No. 99 X Denpasar.
“Tersangka dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Pasal 365 ayat 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.