33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:51 PM WIB

Badung Terbitkan SE PPKM Jilid II, Ini Poin-poin yang Wajib Diketahui

MANGUPURA – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021, Bupati Badung akhirnya mengeluarkan

Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE yang ditandatangani Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Juru Bicara Pemkab Badung Made Suardita menjelaskan, dalam SE tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 -20.00.

Ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2.

Keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan

dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak

menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Prokes.

“Kemudian pada point keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA,” beber Suardita.

Ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara.

Diantara Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.

Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.

Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang.

Kesembilan, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing

untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan

dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

“Point yang terakhir atau  yang kesebelas menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021

dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Badung,” beber mantan Lurah Lukluk ini.

Selain itu ia juga menyampaikan disamping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021

yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa.

Sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

MANGUPURA – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2021, Bupati Badung akhirnya mengeluarkan

Surat Edaran (SE) Nomor 443/361/Setda tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

SE yang ditandatangani Bupati Giri Prasta tertanggal 26 Januari 2021 ini ditujukan kepada para Kepala Perangkat Daerah, para Camat, para Kepala Perumda, para Lurah dan Perbekel serta para Bendesa Adat se-Kabupaten Badung.

Juru Bicara Pemkab Badung Made Suardita menjelaskan, dalam SE tersebut ada sebelas point yang perlu mendapatkan perhatian dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

Pertama, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring/online. Kedua, membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul 08.00 -20.00.

Ketiga, untuk jam operasional pasar rakyat dan usaha terkait sarana pemenuhan kebutuhan esensial masyarakat serta sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan point 2.

Keempat mewajibkan pelaku usaha, pengelola pasar tradisional penyelenggara, atau penanggung jawab tempat/fasilitas umum untuk memperketat  protokol kesehatan

dengan pembatasan pengunjung 25 % dari jumlah kapasitas maksimum, tidak melayani pengunjung yang tidak

menggunakan masker serta memasang  stiker bertuliskan “No Mask No Service” (tanpa masker, tidak dilayani) pada tempat usahanya.

Kelima, pelanggaran terhadap point 2 dan 4 dapat dikenakan sanksi secara tegas sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Prokes.

“Kemudian pada point keenam, melakukan penguatan pengujian/testing berupa pemeriksaan rapid test secara random di tempat-tempat publik termasuk juga kepada para WNA,” beber Suardita.

Ketujuh, pelaksanaan upacara adat dan keagamaan agar memperhatikan pembatasan jumlah pelaksana upacara.

Diantara Piodalan/Dewa Yadnya dilaksanakan oleh pemangku, serati dan prajuru, persembahyangan krama maksimal 50 orang.

Untuk Pitra Yadnya/ngaben dilaksanakan dengan maksimal bebangkit asiki, tidak menggunakan wadah/bade, setiap rangkaian upacara ngaben maksimal diikuti 50 orang termasuk ke setra.

Upacara manusa yadnya hanya melibatkan maksimal 50 orang tanpa mengadakan resepsi. Kedelapan, pelaksanaan ibadah umat agama dibatasi kehadirannya maksimal 50 orang.

Kesembilan, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan Desa Adat agar mengoptimalkan posko satgas Covid-19 di wilayah masing-masing

untuk upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 melalui penegakkan hukum dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dan Polri.

Kesepuluh, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat oleh desa/kelurahan

dilaksanakan secara berjenjang oleh desa, kelurahan bersama satgas gotong royong desa adat setempat melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan.

“Point yang terakhir atau  yang kesebelas menegaskan Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021

dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai Kondisi Perkembangan Kasus Covid-19 di Badung,” beber mantan Lurah Lukluk ini.

Selain itu ia juga menyampaikan disamping terbitnya Surat Edaran Bupati, dalam upaya pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19),

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa juga mengeluarkan Surat Nomor : 800/363/SETDA/BKPSDM perihal Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tertanggal 26 Januari 2021

yang mengatur pembatasan aktivitas pegawai dimana Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, Pengawas dan Fungsional Tertentu tetap masuk dan beraktifitas seperti biasa.

Sedangkan untuk staf menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/