31.6 C
Jakarta
20 November 2024, 9:30 AM WIB

Kasus Covid di Bali Turun, PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 22 Februari

DENPASAR – Secara angka, kasus positif di Bali per Senin (8/2) menurun dibanding hari sebelumnya. Satgas melaporkan, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Bali ada sebanyak 260 orang.

Sedangkan yang sembuh, hampir dua kali lipatnya, yakni mencapai 458 orang dan 10 orang meninggal dunia.

Dengan begitu, jumlah kasus secara kumulatif yang positif ada sebanyak 28.689 orang, sembuh 24.999 orang (87,14 persen), dan meninggal dunia 750 orang (2,61 persen).

Sedangkan kasus aktif menjadi 2.940 orang (10,25 persen). Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasar peta zonasi Covid-19

tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 sampai 22 Februari 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” sebut Dewa Made Indra, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali.

DENPASAR – Secara angka, kasus positif di Bali per Senin (8/2) menurun dibanding hari sebelumnya. Satgas melaporkan, kasus terkonfirmasi positif Covid 19 di Bali ada sebanyak 260 orang.

Sedangkan yang sembuh, hampir dua kali lipatnya, yakni mencapai 458 orang dan 10 orang meninggal dunia.

Dengan begitu, jumlah kasus secara kumulatif yang positif ada sebanyak 28.689 orang, sembuh 24.999 orang (87,14 persen), dan meninggal dunia 750 orang (2,61 persen).

Sedangkan kasus aktif menjadi 2.940 orang (10,25 persen). Mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 pada tanggal 08 Februari 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota se-Bali ditentukan berdasar peta zonasi Covid-19

tingkat Desa/Kelurahan yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota se-Bali dengan mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, berlaku mulai tanggal 09 sampai 22 Februari 2021.

SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. 

“Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini.

Tetap disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan kapanpun dan dimanapun,” sebut Dewa Made Indra, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid 19 di Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/