Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
29.3 C
Jakarta
21 Juli 2024, 20:11 PM WIB

Protokol Pasien Positif Isolasi Mandiri Mulai Diterapkan di Buleleng

SINGARAJA – Protokol pelaksanaan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif, mulai diterapkan di Kabupaten Buleleng.

Seorang pasien yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif, kini diizinkan melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan medis. Proses itu diharapkan bisa mempercepat proses kesembuhan pasien.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa kemarin.

Saat memberikan keterangan pers, Suyasa mengungkapkan di Kabupaten Buleleng terdapat tambahan tiga kasus terkonfirmasi positif.

Ketiga kasus itu diidentifikasi sebagai kasus 164, kasus 165, dan kasus 166. Ketiganya berasal dari Kecamatan Buleleng.

Dari tiga kasus itu, sebanyak dua kasus diantaranya harus menjalani perawatan di RS Pratama Giri Emas. Sebab pasien masuk kategori simtomatik (mengalami gejala) sedang.

Kasus 164 disebut mengalami gejala demam dan batuk. Sementara kasus 165 mengalami nyeri pada kepala.

Sedangkan kasus 166 tergolong kasus asimtomatik atau tanpa gejala. “Kasus ini kami temukan dari hasil screening (penelusuran, Red) riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi sebelumnya,” kata Suyasa.

Khusus pasien kasus 166, Suyasa menyatakan yang bersangkutan diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Dengan catatan pasien berkomitmen dengan kedisiplinan dan bersedia dilakukan pengawasan di bawah tim medis dari Dinas Kesehatan Buleleng.

Selain itu relawan dan satgas di desa juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Menurut Suyasa, mengacu protokol kesehatan revisi kelima, pasien dengan status asimtomatik diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Hal itu juga sejalan dengan hasil koordinasi dengan Pemprov Bali yang dilakukan pada Jumat (24/7) lalu.

“Di dalam SE provinsi juga disebutkan kepada yang bersedia melakukan (isolasi) di rumah, sepanjang memenuhi persyaratan, maka diizinkan. Kami sudah diskusi dan koordinasi dengan Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi,” imbuhnya.

Apabila nantinya dari hasil pemantauan pasien ternyata tak disiplin dalam menjalankan isolasi mandiri, maka proses isolasi akan segera dialihkan.

“Nanti tim yang akan menjemput dan langsung ditempatkan di isolasi provinsi. Pengawasan tetap kami lakukan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Buleleng secara kumulatif tercatat sebanyak 129 orang.

Dari seratusan kasus itu, sebanyak 117 orang orang diantaranya telah dinyatakan sembuh. Seorang lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan 11 orang lain masih menjalani perawatan. 

SINGARAJA – Protokol pelaksanaan isolasi mandiri bagi pasien terkonfirmasi positif, mulai diterapkan di Kabupaten Buleleng.

Seorang pasien yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif, kini diizinkan melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan medis. Proses itu diharapkan bisa mempercepat proses kesembuhan pasien.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa kemarin.

Saat memberikan keterangan pers, Suyasa mengungkapkan di Kabupaten Buleleng terdapat tambahan tiga kasus terkonfirmasi positif.

Ketiga kasus itu diidentifikasi sebagai kasus 164, kasus 165, dan kasus 166. Ketiganya berasal dari Kecamatan Buleleng.

Dari tiga kasus itu, sebanyak dua kasus diantaranya harus menjalani perawatan di RS Pratama Giri Emas. Sebab pasien masuk kategori simtomatik (mengalami gejala) sedang.

Kasus 164 disebut mengalami gejala demam dan batuk. Sementara kasus 165 mengalami nyeri pada kepala.

Sedangkan kasus 166 tergolong kasus asimtomatik atau tanpa gejala. “Kasus ini kami temukan dari hasil screening (penelusuran, Red) riwayat kontak erat dengan pasien terkonfirmasi sebelumnya,” kata Suyasa.

Khusus pasien kasus 166, Suyasa menyatakan yang bersangkutan diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Dengan catatan pasien berkomitmen dengan kedisiplinan dan bersedia dilakukan pengawasan di bawah tim medis dari Dinas Kesehatan Buleleng.

Selain itu relawan dan satgas di desa juga dilibatkan dalam proses pengawasan. Menurut Suyasa, mengacu protokol kesehatan revisi kelima, pasien dengan status asimtomatik diizinkan melakukan isolasi mandiri.

Hal itu juga sejalan dengan hasil koordinasi dengan Pemprov Bali yang dilakukan pada Jumat (24/7) lalu.

“Di dalam SE provinsi juga disebutkan kepada yang bersedia melakukan (isolasi) di rumah, sepanjang memenuhi persyaratan, maka diizinkan. Kami sudah diskusi dan koordinasi dengan Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi,” imbuhnya.

Apabila nantinya dari hasil pemantauan pasien ternyata tak disiplin dalam menjalankan isolasi mandiri, maka proses isolasi akan segera dialihkan.

“Nanti tim yang akan menjemput dan langsung ditempatkan di isolasi provinsi. Pengawasan tetap kami lakukan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Buleleng secara kumulatif tercatat sebanyak 129 orang.

Dari seratusan kasus itu, sebanyak 117 orang orang diantaranya telah dinyatakan sembuh. Seorang lainnya dinyatakan meninggal dunia, dan 11 orang lain masih menjalani perawatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/