GIANYAR– Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Klian Dinas Banjar Geria, Nyoman Pania terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/2). Keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo Jumat (12/2) menjelaskan, penangkapan ini bermula dari pengawalan dana desa yang jumlahnya besar. Dalam pengawalan tersebut, pihaknya menerima informasi ada pungutan liar yang dilakukan oleh tokoh Desa Melinggih.
“Pungutan tersebut berlatar pengurusan izin proses pembuatan tanah di Desa Melinggih,” kata Losa.
Dari informasi tersebut, Losa pun menerjunkan anak buahnya untuk menelusuri dan mendapatkan sejumlah bukti.
Akhirnya benar saja, klian minta pelicin untuk mengeluarkan tanda tangan dan stempel dalam pengurusan jual beli tanah. Pemohon yang merupakan warga Payangan namun tinggal di Denpasar itu akhirnya menyerahkan uang Rp 5 juta.
Uang tersebut kemudian dibagi dua. Klian memperoleh Rp 3 juta. Selanjutnya, klian menyerahkan ke perbekel di depan rumahnya sebesar Rp 2 juta.
Pada saat proses pungli ini hingga penyerahan dana dari klian dinas kepada perbekel, polisi sudah melakukan penguntitan. Nah, ketika uang bagi hasil sudah diserahterimakan, baik perbekel dan klian langsung diciduk polisi.
Kamis siang itu juga, Klian dan Perbekel pun diangkut ke Polres Gianyar untuk dimintai keterangannya. “Sekarang status mereka sudah tersangka atas kasus Pungli (pungutan liar, Red),” tegasnya.
Polisi juga telah menyita barang bukti sebesar Rp 5 juta hasil pungutan liar.