AMLAPURA – Sebanyak 1.475 warga di Karangasem mendapat sanksi penundaaan pelayanan karena melanggar protokol Kesehatan. Jumlah itu dari 9.149 pelanggar prokes Covid-19 di Karangasem.
Kabid Penegakan Undang-Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, Jumat (26/3) mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mengamankan sekitar 9.149 orang pelanggar prokes covid-19.
“Dari jumlah itu sanksinya ada yang kami denda uang dan pelayanan penundaan administrasi,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, Sugiarta merinci, pelanggar yang didenda berjumlah 119 orang, penundaan pelayanan 1.475 dan dibina secara lisan sebanyak 7.555 orang.
“Saksi yang kami berikan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena apa yang dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” tuturnya.
Penegakan prokes ini, lanjut dia, dilakukan intens setiap harinya. Hanya lokasi kegiatannya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan.
Selain menyasar pengendara di jalan raya, pihaknya juga melakukan penertiban di fasilitas umum dan tempat usaha.
“Bentuk pelanggaran kebanyakan tidak pakai masker. Ada juga yang pakai masker tata letaknya salah. Untuk tempat usaha, serta fasilitas umum sebagian besar sudah mengikuti protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah,” tandasnya.