DENPASAR – Ombudsman Bali mengundang Disnaker Provinsi Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bali, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bali membahas tunjangan hari raya (THR) di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, Kamis (29/4). Acara ini juga diikuti secara luring dan daring oleh Kepala Disnaker Kabupaten/ Kota se- Bali.
Berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2021 bagi pekerja, buruh, di perusahaan maka THR harus dilakukan atau dibayarkan.
“Kami hanya memastikan hak publik terutama hak para pekerja dalam pandemi ini kita carikan solusi dengan baik. Meski kita tahu di masing-masing perusahaan belum baik kondisinya, bahkan ada juga yang sudah tutup. Namun mereka tetap punya kemampuan, semangat dan para pekerja tetap dapat haknya menjelang lebaran ini,” ucap Kepala Ombudsman Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
Sementara Ketua Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) seluruh Bali, Wayan Madra menjelaskan, jika berbicara THR maka itu merupakan hak dari pekerja dari perusahaannya.
Namun dalam kondisi saat ini, pihaknya di serikat pun memakluminya dengan memberikan kelonggaran-kelonggaran agar didiskusikan bagaimana caranya mengatur agar kesejahteraan pekerja dapat dinikmati. Terpenting perusahaan tidak mengabaikan Peraturan Menteri dan Edaran Menteri terkait THR tersebut.
“Kalau perusahaan tidak berjalan normal, maka harus ada koordinasi perusahaan dengan pekerja. Supaya bagaimana pekerja bisa menikmati Permen itu, bahkan berapa dari anggota kami ada yang sudah mendapatkan THR, 100 peren, 50 persen, dan 25 persen. Sebab kami berupaya di Bali dijadikan patokan saat Nyepi. Kami juga hanya bisa monitor yang hanya anggota serikat, yang di luar serikat tidak bisa kami masuk ke sana,” ujar Madra.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker ESDM Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana menyatakan sesuai surat edaran sangat jelas, pengusaha memberikan hak pekerja tersebut .Karena pada saat pengusaha produktif pekerja harus disejahterakan, hak dan kewajiban itu harus diberikan.
Sementara disinggung bagaimana dengan karyawan yang dirumahkan atau di-PHK apakah berhak mendapatkan THR?. Arya Dhyana menyebutkan pekerja yang dirumahkan berhak mendapatkan haknya itu, termasuk yang sudah di-PHK. Hanya saja saat di-PHK dengan kurun waktu kurang dari 30 hari dari hari raya.
“Jika H-14 hari raya pekerja itu di-PHK menurut peraturan pemerintah mereka masih punya hak dapat THR,” tegasnya.
Sementara bagi perusahaan yang tak membayarkan THR ada sanksinya, ia menyebutkan dari pembatasan usaha hingga peruntukan izin usahanya.
“Mulai dari pembatasan usaha dan izinnya yang diperuntukan. Kewenangan kami hanya direkomendasi saja. Jika kondisi perusahaan tidak bagus agar membuka alur pembicaraan yang bagus dan harus ada pemahaman. Jika tidak ada pengaduan maka kuncinya adalah kesepakatan. Kami harapkan perusahaan membuka pintu komunikasi baik dengan para pekerja dalam keharmonisan,” ucapnya.
Untuk memastikan hak pekerja mendapatkan THR, Ombudsman membukan posko pengaduan THR. Bagi pengusaha yang telat membayarkan atau tidak memberikan THR, pekerja bisa melapor ke Ombudsman.