25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:24 AM WIB

Dideportasi, Bule Kanada Disebut Tak Hargai Adat Budaya Bali

DENPASAR – Viralnya iklan Yoga Tantric Full Body Orgasm yang rencananya digelar di Karma House Of Tattoos, Ubud, Gianyar berbuntut panjang.

Warganegara asing (WNA) Kanada, Christopher Kyle Martin, sang pemasang iklan akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar dari Bali, Minggu (9/5).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, Christopher Martin dideportasi karena tidak menghormati adat istiadat dan budaya Bali.

Yang bersangkutan juga melanggar pasal 75 huruf a, UU No.6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi; “Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian

terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan tindakan berbahaya dan patut diduga membahayakan

keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidaka menaati peraturan perundang-undangan”.

“Kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negara asalnya dan namanya dimasukan ke dalam daftar tangkal,” tegas Jamaruli Manihuruk, Minggu (9/5).

DENPASAR – Viralnya iklan Yoga Tantric Full Body Orgasm yang rencananya digelar di Karma House Of Tattoos, Ubud, Gianyar berbuntut panjang.

Warganegara asing (WNA) Kanada, Christopher Kyle Martin, sang pemasang iklan akhirnya dideportasi Kantor Imigrasi Denpasar dari Bali, Minggu (9/5).

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, mengatakan, Christopher Martin dideportasi karena tidak menghormati adat istiadat dan budaya Bali.

Yang bersangkutan juga melanggar pasal 75 huruf a, UU No.6 Tahun 2016 tentang Keimigrasian. Pasal itu berbunyi; “Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administrasi keimigrasian

terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan tindakan berbahaya dan patut diduga membahayakan

keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidaka menaati peraturan perundang-undangan”.

“Kepada yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian yaitu dideportasi kembali ke negara asalnya dan namanya dimasukan ke dalam daftar tangkal,” tegas Jamaruli Manihuruk, Minggu (9/5).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/