33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:00 PM WIB

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Denpasar Geber Penyidikan!

 

DENPASAR- Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah usai. Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar kembali menggeber penyidikan dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, periode 2015-2020.

 

“Kurang lebih sepuluh orang saksi sudah kami panggil. Karena libur tahun baru, penyidikan sempat terjeda. Setelah ini kami akan panggil lagi saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (2/1/2022).

 

Suyantha mengatakan, saksi yang akan dipanggil adalah saksi umum. Pemanggilan para saksi ini diperlukan untuk melengkapi data dan barang bukti. “Selain saksi umum, kami juga akan panggil saksi ahli,” tukas Eka.

 

Menurut Suyantha, sepuluh orang saksi yang sudah dipanggil mayoritas adalah warga Desa Serangan dan pegawai LPD. 

 

Eka menambahkan, jaksa penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai 2020.

 

Beberapa waktu sebelumnya, Klian Banjar Adat Kaja I Wayan Patut; Kelian Adat Banjar Peken I Made Letra; dan Kelian Adat Banjar Kawan I Made Ayet bersama sejumlah warga mendatangi Kejari Denpasar. 

 

Mereka datang menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. 

 

Dokumen yang dibawa di antaranya hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019, dan surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD.

 

DENPASAR- Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) telah usai. Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar kembali menggeber penyidikan dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, periode 2015-2020.

 

“Kurang lebih sepuluh orang saksi sudah kami panggil. Karena libur tahun baru, penyidikan sempat terjeda. Setelah ini kami akan panggil lagi saksi,” ujar Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha kepada Jawa Pos Radar Bali, Minggu (2/1/2022).

 

Suyantha mengatakan, saksi yang akan dipanggil adalah saksi umum. Pemanggilan para saksi ini diperlukan untuk melengkapi data dan barang bukti. “Selain saksi umum, kami juga akan panggil saksi ahli,” tukas Eka.

 

Menurut Suyantha, sepuluh orang saksi yang sudah dipanggil mayoritas adalah warga Desa Serangan dan pegawai LPD. 

 

Eka menambahkan, jaksa penyidik juga akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk memulai melakukan penghitungan kerugian di LPD Desa Adat Serangan sejak 2015 sampai 2020.

 

Beberapa waktu sebelumnya, Klian Banjar Adat Kaja I Wayan Patut; Kelian Adat Banjar Peken I Made Letra; dan Kelian Adat Banjar Kawan I Made Ayet bersama sejumlah warga mendatangi Kejari Denpasar. 

 

Mereka datang menanyakan perkembangan laporan dugaan penyalahgunaan dana LPD Desa Adat Serangan. Selain itu, mereka juga membawa sejumlah dokumen tambahan untuk memperkuat laporan. 

 

Dokumen yang dibawa di antaranya hasil audit, laporan pertanggungjawaban tahun 2019, dan surat pernyataan penolakan berita acara rapat dari hasil temuan tim penyelamatan LPD.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/