27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:52 PM WIB

Ganja Dua Kg Diamankan dari Jaringan Medan-Denpasar

DENPASAR-BNNP Bali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Medan-Denpasar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/5/2022) lalu itu, pelaku berinisial KBS ditangkap. Dari tangan pemuda berusia 26 tahun itu diamankan narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan berat total 2.362,44 gram atau lebih dari 2 kg.

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari BNNP Sumatra Utara dan Direktorat Interdiksi DJBC terkait akan adanya pengiriman ganja melalu jasa titipan dari Sumatra. “Dari sana kami melakukan pengamatan di jalan Kemuda III, Denpasar Utara pada Kamis (19/5/2022) sore,” katanya Rabu (1/6/2022).

 

Saat itu terlihat pelaku keluar usai mengambil paket. Saat itu petugas BNNP Bali langsung menyergap pelaku di parkiran.  Saat dicek, di dalam paket itu ditemukan ganja kering seberat 959,08 gram. Selanjutnya petugas menggeledah kamar kos tempat tinggal pelaku di jalan Gustiwa, Penatih, Denpasar Timur. Di sana ditemukan lagu ganja kering seberat 1.403,36 gram.

 

“Dari interogasi, pelaku mengaku memesan ganja dari seorang bernama Abang di kota Medan,” tambah Sugianyar. Dari sana petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Bali, Denpasar. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-BNNP Bali mengungkap peredaran narkoba yang dikendalikan oleh jaringan Medan-Denpasar. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (19/5/2022) lalu itu, pelaku berinisial KBS ditangkap. Dari tangan pemuda berusia 26 tahun itu diamankan narkoba jenis ganja sebanyak 11 paket dengan berat total 2.362,44 gram atau lebih dari 2 kg.

 

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Gede Sugianyar menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima dari BNNP Sumatra Utara dan Direktorat Interdiksi DJBC terkait akan adanya pengiriman ganja melalu jasa titipan dari Sumatra. “Dari sana kami melakukan pengamatan di jalan Kemuda III, Denpasar Utara pada Kamis (19/5/2022) sore,” katanya Rabu (1/6/2022).

 

Saat itu terlihat pelaku keluar usai mengambil paket. Saat itu petugas BNNP Bali langsung menyergap pelaku di parkiran.  Saat dicek, di dalam paket itu ditemukan ganja kering seberat 959,08 gram. Selanjutnya petugas menggeledah kamar kos tempat tinggal pelaku di jalan Gustiwa, Penatih, Denpasar Timur. Di sana ditemukan lagu ganja kering seberat 1.403,36 gram.

 

“Dari interogasi, pelaku mengaku memesan ganja dari seorang bernama Abang di kota Medan,” tambah Sugianyar. Dari sana petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor BNNP Bali, Denpasar. “Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.






Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/