25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:34 AM WIB

Cabuli Anak 11 Tahun, Sopir Taksi Bejat Dituntut 8 Tahun & Denda 1 Rp Miliar

DENPASAR – I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah,” ujar JPU Yuli Peladiyanti diwawancarai Rabu (22/6).

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan. Terdakwa memohon keringanan karena tidak pernah terlibat hukum sebelumnya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan sering sakit-sakitan. Terdakwa mengaku mengidap kencing manis.

 

“Kami tetap pada tuntutan. Sidang putusan diagendakan pekan depan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu September – Desember 2021. Ironisnya, terdakwa selama ini hidup bertetangga dengan keluarga korban. Bahkan, mereka sudah 17 tahun bertetangga.

 

Awalnya, korban yang masih bocah bermain di dekat garasi taksi terdakwa. Setelah korban selesai main, terdakwa menggelandang korban ke garasi dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukah perbuatan jahanamnya, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu. Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.

 

Beberapa waktu kemudian peristiwa itu berulang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 33 ribu. Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.

 

Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya. Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya. Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. (san)

DENPASAR – I Wayan M, sopir taksi bejat yang tega mencabuli bocah perempuan berumur 11 tahun dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pria 56 tahun itu dituntut pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

 

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban menjadi trauma, takut, cemas, malu, sampai pindah sekolah,” ujar JPU Yuli Peladiyanti diwawancarai Rabu (22/6).

 

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya.

 

Atas tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung mengajukan pembelaan lisan. Terdakwa memohon keringanan karena tidak pernah terlibat hukum sebelumnya. Terdakwa juga tulang punggung keluarga dan sering sakit-sakitan. Terdakwa mengaku mengidap kencing manis.

 

“Kami tetap pada tuntutan. Sidang putusan diagendakan pekan depan,” tukas JPU Kejari Denpasar itu.

 

Perbuatan cabul terdakwa dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu September – Desember 2021. Ironisnya, terdakwa selama ini hidup bertetangga dengan keluarga korban. Bahkan, mereka sudah 17 tahun bertetangga.

 

Awalnya, korban yang masih bocah bermain di dekat garasi taksi terdakwa. Setelah korban selesai main, terdakwa menggelandang korban ke garasi dan melakukan perbuatan cabul. Usai melakukah perbuatan jahanamnya, terdakwa memberi uang Rp 10 ribu. Terdakwa memerintahkan korban agar tidak memberitahu siapapun.

 

Beberapa waktu kemudian peristiwa itu berulang. Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 15 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 33 ribu. Singkat cerita, perbuatan terdakwa terbongkar oleh kakak korban setelah membuka percakapakn di ponsel milik korban.

 

Setelah kejadian anak korban merasa sedih dan merasakan sakit serta perih pada kemaluannya. Anak korban juga menjadi lebih pendiam dan bengong dalam kesehariannya. Selain itu, anak korban juga terlihat menangis, merenung, menyendiri dan lebih emosian kepada temannya. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/