28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:48 PM WIB

Dari Penangkapan Pelaku Curanmor di Buleleng

Curi Dua Motor karena Jadi Pengangguran, Sandal Putus Tersangka Pun Jadi Barang Bukti

BULELENG-Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya polisi bukan hanya mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti. Sebuah sandal jepit yang putus pun ikut dijadikan bukti. Kok bisa?

 

Nengah Suarjana alias Roy berjalan perlahan menuju Ruang Seksi Humas Polres Buleleng. Pagi itu dia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Tangan depannya terpasang sebuah borgol. Suarjana dikawal oleh dua orang personel Polsek Kota Singaraja yang mengenakan pakaian preman. Roy yang berasal dari Desa Alasangker itu, sejak sepekan terakhir harus berurusan dengan polisi. Dia tersangkut kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

 

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Darma Diatmika menuturkan, peristiwa pencurian itu bermula saat seorang warga di Desa Pohbergong mengaku kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi DK 6052 VJ pada awal Agustus lalu.

 

Korban saat itu memarkir kendaraannya di halaman rumah pada siang hari. Cerobohnya, korban membiarkan kuncinya dalam kondisi nyantol. Alhasil sepeda motor itu dengan mudah  dibawa kabur pelaku. Setelah tiga pekan berselang, tepatnya pada Kamis (25/8) polisi akhirnya mendapatkan petunjuk.

 

Sebuah sepeda motor yang sama, melintas di Desa Selat menuju Desa Anturan. Polisi pun melakukan pengejaran. Begitu ditemukan, sepeda motor itu dikuasai oleh seorang pria asal Kelurahan Banjar Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menemukan nama Nengah Suarjana. “Hari itu juga kami datangi tersangka ke rumahnya. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan bawa ke Polsek,” kata Darma Diatmika.

 

Polisi sempat menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebuah sepeda motor lain dengan nomor polisi DK 6125 UZ. Kendaraan itu ternyata hasil curian di Desa Alasangker pada bulan Juli lalu. “Jadi kendaraan itu dijual seharga Rp 1 juta, ada juga yang dijual seharga Rp 1,5 juta. Dia cukup gampang menjual, karena STNK ada di bawah jok sepeda motor,” imbuhnya.

 

Uniknya dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sepasang sandal jepit berwarna hijau. Salah satu di antaranya dalam kondisi putus. Darma menyebut sandal itu merupakan milik tersangka. “Pas kami datang dia mau kabur, kemudian sandalnya putus. Makanya kami jadikan bukti juga,” katanya lagi.

 

Tersangka Nengah Suarjana alias Roy berdalih mencuri gegara tak dapat pekerjaan. Dia mengaku sudah enam bulan menganggur. Terakhir kali dia bekerja sebagai kuli bangunan. “Sudah enam bulan lebih saya tidak ada kerja. Terpaksa saya ambil sepeda motor. Uangnya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Kini tersangka Roy harus menginap di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eps)

BULELENG-Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Uniknya polisi bukan hanya mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti. Sebuah sandal jepit yang putus pun ikut dijadikan bukti. Kok bisa?

 

Nengah Suarjana alias Roy berjalan perlahan menuju Ruang Seksi Humas Polres Buleleng. Pagi itu dia mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Tangan depannya terpasang sebuah borgol. Suarjana dikawal oleh dua orang personel Polsek Kota Singaraja yang mengenakan pakaian preman. Roy yang berasal dari Desa Alasangker itu, sejak sepekan terakhir harus berurusan dengan polisi. Dia tersangkut kasus pencurian sepeda motor di dua lokasi yang berbeda.

 

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Darma Diatmika menuturkan, peristiwa pencurian itu bermula saat seorang warga di Desa Pohbergong mengaku kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi DK 6052 VJ pada awal Agustus lalu.

 

Korban saat itu memarkir kendaraannya di halaman rumah pada siang hari. Cerobohnya, korban membiarkan kuncinya dalam kondisi nyantol. Alhasil sepeda motor itu dengan mudah  dibawa kabur pelaku. Setelah tiga pekan berselang, tepatnya pada Kamis (25/8) polisi akhirnya mendapatkan petunjuk.

 

Sebuah sepeda motor yang sama, melintas di Desa Selat menuju Desa Anturan. Polisi pun melakukan pengejaran. Begitu ditemukan, sepeda motor itu dikuasai oleh seorang pria asal Kelurahan Banjar Tegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi pun menemukan nama Nengah Suarjana. “Hari itu juga kami datangi tersangka ke rumahnya. Yang bersangkutan langsung kami amankan dan bawa ke Polsek,” kata Darma Diatmika.

 

Polisi sempat menggeledah rumah tersangka dan menemukan sebuah sepeda motor lain dengan nomor polisi DK 6125 UZ. Kendaraan itu ternyata hasil curian di Desa Alasangker pada bulan Juli lalu. “Jadi kendaraan itu dijual seharga Rp 1 juta, ada juga yang dijual seharga Rp 1,5 juta. Dia cukup gampang menjual, karena STNK ada di bawah jok sepeda motor,” imbuhnya.

 

Uniknya dalam penangkapan tersebut polisi juga mengamankan sepasang sandal jepit berwarna hijau. Salah satu di antaranya dalam kondisi putus. Darma menyebut sandal itu merupakan milik tersangka. “Pas kami datang dia mau kabur, kemudian sandalnya putus. Makanya kami jadikan bukti juga,” katanya lagi.

 

Tersangka Nengah Suarjana alias Roy berdalih mencuri gegara tak dapat pekerjaan. Dia mengaku sudah enam bulan menganggur. Terakhir kali dia bekerja sebagai kuli bangunan. “Sudah enam bulan lebih saya tidak ada kerja. Terpaksa saya ambil sepeda motor. Uangnya saya pakai kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

 

Kini tersangka Roy harus menginap di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (eps)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/