DENPASAR – Masih ingat bos BPR Legian, Titian Wilaras, terpidana kasus kejahatan perbankan? Mobil mewah jenis Range Rover yang dilelang negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah laku sebesar Rp 1, 2 miliar.
Ini diungkapkan oleh Kasi Barang Bukti, Nelson A Tahik kemarin (25/9). Nelson mengatakan pembeli adalah seorang dari Surabaya. Menurutnya surat-suratnya sudah lengkap. ” Tidak tahu latar belakangnya dari Surabaya,” ucapnya.
Mobil berpelat ini B 777 OG akhirnya tidak lagi tersimpan di ruang penyimpanan barang bukti Kejari Denpasar. Mobil tersebut dilengkapi dengan dokumen STNK dan BPKB. Kondisi mobil juga dalam kondisi baik. Uang hasil penjualan langsung ditransfer ke kas negara.
Sebelum dijual barang sitaan Kejari Denpasar ini melalui berapa proses. KPKNL melihat kondisi mobil tipe Range Rover 5.0L V8 AT tersebut. Setelah diperiksa KPKNL menentukan nilai mobil, barulah dinaikkan ke tahap lelang terbuka.
Seperti diketahui Titian Wiralas adalah terpidana kejahatan perbankan dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Titian Wiralas adalah Pemegang Saham Pengendali BPR Legian . Titian awalnya dibebaskan dari seluruh dakwaan oleh majelis hakim PN Denpasar.
Kemudian, Tim JPU Kejari Denpasar lalu melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Titian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Tidak hanya mobil saja yang laku terjual, Nelson membeberkan ada beberapa barang di antaranya motor dan handphone. Total nilai nominal dari barang sitaan sebesar Rp 1,5 miliar dan ada uang rampasan negara kurang lebih Rp 45 juta.
“Ada uang rampasan negara sebesar Rp 45 juta. Jadi semua total nilai uang disetor Rp 1,5 miliar terdiri dari Rp 1,2 miliar mobil dan sisanya Rp 300 juta barang sitaan perkara yang lain,” ujar pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. (feb)