27.3 C
Jakarta
20 November 2024, 19:57 PM WIB

Nekat…Pasangan Selingkuh Dalangi Aksi Curanmor di Sejumlah TKP

KUTA SELATAN – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia curanmor yang dilakukan pasangan kekasih bernama Noksan Nataniel alias Jack, 48, dan Ni Putu Septemi, 19.

Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Raya Uluwatu II Gang Bambu Jimbaran, Senin (9/4) pukul 04.15.  

Kapolsek Kuta Selatan I Nengah Patrem mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berdasar laporan dua korban, pada Jumat (9/3) dan Sabtu (7/4) lalu.

Berdasar laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Menariknya, saat polisi berada di TKP, seorang petugas melihat ada sepeda motor yang dikendarai seseorang tanpa menggunakan plat nomor polisi.

Petugas langsung mengejar dan mengecek surat-surat motor itu. Ternyata sepeda motor itu adalah curian di TKP pertama.

Petugas langsung mengamankan dan menginterogasinya. Dari hasil pengembangan, dia mengaku sepeda motor itu didapat dari bapaknya bernama Jack. 

Tak buang waktu lama, sang Jack akhirnya di amankan di kosan bersama  barang bukti sepeda motor di TKP yang ke dua.

“Ia bersama pasangan selingkuhnya tinggal  di kosan di Jalan Raya Uluwatu II Gang Bambu Jimbaran,”  beber Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem.

Kepada petugas, Jack mengaku beraksi bersama dengan pasangan selingkuhnya. Dia mengaku tidak punya peran masing-masing lantaran selalu bersama-sama.

“Mereka berdua setiap hari selalu bersama-sama. Jack sendiri mengakunya belum menikah tetapi dia sudah punya istri dan anaknya,” bebernya.

Karena perbuatannya, Jack dan keasihnya terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP.

KUTA SELATAN – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia curanmor yang dilakukan pasangan kekasih bernama Noksan Nataniel alias Jack, 48, dan Ni Putu Septemi, 19.

Keduanya diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan di Jalan Raya Uluwatu II Gang Bambu Jimbaran, Senin (9/4) pukul 04.15.  

Kapolsek Kuta Selatan I Nengah Patrem mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berdasar laporan dua korban, pada Jumat (9/3) dan Sabtu (7/4) lalu.

Berdasar laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan. Menariknya, saat polisi berada di TKP, seorang petugas melihat ada sepeda motor yang dikendarai seseorang tanpa menggunakan plat nomor polisi.

Petugas langsung mengejar dan mengecek surat-surat motor itu. Ternyata sepeda motor itu adalah curian di TKP pertama.

Petugas langsung mengamankan dan menginterogasinya. Dari hasil pengembangan, dia mengaku sepeda motor itu didapat dari bapaknya bernama Jack. 

Tak buang waktu lama, sang Jack akhirnya di amankan di kosan bersama  barang bukti sepeda motor di TKP yang ke dua.

“Ia bersama pasangan selingkuhnya tinggal  di kosan di Jalan Raya Uluwatu II Gang Bambu Jimbaran,”  beber Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Nengah Patrem.

Kepada petugas, Jack mengaku beraksi bersama dengan pasangan selingkuhnya. Dia mengaku tidak punya peran masing-masing lantaran selalu bersama-sama.

“Mereka berdua setiap hari selalu bersama-sama. Jack sendiri mengakunya belum menikah tetapi dia sudah punya istri dan anaknya,” bebernya.

Karena perbuatannya, Jack dan keasihnya terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/