DENPASAR – Aksi nekat jambret pengendara motor, Hermawan, 19, dan Andra, 29, berakhir di penjara.
Kedua jambret itu dibekuk tim Buser Polsek Denbar di depan Hotel Neo, Jalan Gatot Subroto, Sabtu (16/6) malam setelah
menjambret seorang cewek bernama Luh Dwi Yanti, 23, yang tengah melintas di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.
Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian Rp 6 juta karena satu buah HP Oppo F3 plus berhasil digasak tersangka.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Adnan Panibu mengatakan, aksi pelaku berawal ketika melihat korban Luh Dwi Yanti melintas sendirian di Jalan Buana Raya, Padangsambian, Denpasar Barat.
Kala itu, wanita yang tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kelan, Tuban, Badung ini melintas dari arah utara ke selatan dengan kecepatan sedang.
Sementara, dua tersangka berada tepat dibelakang korban. Korban yang menaruh curiga dengan dua pria tidak dikenalnya itu berusaha untuk memacu laju kendaraanya.
Namun, saat hendak kabur, tiba-tiba dua tersangka yang menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna Hitam dengan nomor polisi DK 7109 IL menghadangnya.
Tersangka Hermawan membawa motor, sementara Andra mengancam korban dengan pisau. Setelah itu, kedua tersangka sama-sama mengeledah barang berharga milik korban.
Menurut Kompol Adnan, saat aksi penjambretan terjadi, tidak ada satupun kendaraan atau warga yang melintas, sehingga dengan leluasa kedua tersangka mengambil harta benda korban.
Setelah itu, keduanya bergerak dan melaju ke arah utara alias Jalan Gatot Subroto. Untungnya, sesaat kedua tersangka kabur, petugas kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin melintas di sekitaran TKP dan mendengar teriakan korban.
Polisi pun melakukan pengejaran. “Saat itu motor mereka oleng tepat didepan hotel Neo Gatsu Barat. Saat oleng itulah,
petugas kita memanfaatkan kesempatan dan menyerempet keduanya. Selanjutnya kedua tersangka berhenti dan ditangkap,” ungkapnya.