DENPASAR – Tindakan tak terpuji dilakukan bule Inggris bernama Auj-e Taqaddas, 42. Auj-e menganiaya petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai bernama Ardyansyah, 28, Sabtu (28/7) malam pukul 21.25.
Auj-e menampar Ardyansyah lantaran tidak diizinkan terbang menuju Singapura dengan maskapai Jetstar Airlines 3K-240.
Usut punya usut, Auj-e melanggar masa tinggal. Tidak tanggung-tanggung, Auj-e overstay selama 60 hari lebih.
Kepala Imigrasi Ngurah Rai Aris Amran mengatakan, warga asing yang tinggal lebih dari 60 hari maka harus menjalani sejumlah prosedur yang berlaku.
Kecuali overstay maksimal 60 hari maka bisa ditebus atau dibayar di bandara. Ketika lebih dari 60 hari, maka selain membayar juga harus menjalani pemeriksaan.
Masalahnya, ketika pelaku dijelaskan oleh korban itulah ternyata pelaku marah. “Saat diperiksa dia main tangan, dia menempeleng petugas. Ini harga diri korps.
Dia menyentuh imigrasi berarti menyentuh perwakilan bangsa. Maka kami laporkan pada polisi,” tegas Amran.
Setelah dilaporkan ke kepolisian, pelaku tidak diizinkan melanjutkan penerbangan. Pelaku harus menjalani proses di kantor kepolisian.
“Urusan damai itu urusan personal, itu lain cerita nanti. Tapi, tindakan pelaku tetap harus diproses,” imbuh pria asal Sulawesi itu.