27.2 C
Jakarta
23 November 2024, 1:00 AM WIB

Bobol Vila, Curi Barang WN Philipina, Mahasiswi Asal Depok Dibekuk

DENPASAR – Aksi Novia Martha Angelina Sihombing, seorang mahasiswi asal Depok, Jawa Barat, mencuri barang milik warga asing akhirnya terhenti.  

Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadliansah mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga negara Philipina bernama Mary Dean Libuton Tagua.

Pencurian tersebut dilancarkan pelaku di sebuah vila di Jalan Raya Legian Gang XXXI, Kuta, Badung Kamis (19/7) lalu pukul 06.00. 

Hampir sepekan polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap Jumat (27/7) lalu di seputaran Pasar Seni, Ubud, Gianyar. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban saat korban tidak ada di rumah,” kata AKP Teuku Ricki, Kamis (2/8) siang.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengambil barang berharga milik korban seperti satu unit laptop Asus warna hitam, tas Deuter Back Pack warna hijau, HP Oppo F1 Gold dan dompet warna dark blue serta Pand Blackbya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah tas Back Packer Deuter, 1 buah winter jaket warna biru, 

1 long trouser Hitam merk bershka,  1 Nike t-shirt warna hitam, 1 selendang warna biru merk Pashmina, 

3 dress merah biru hijau, 1 tas gendong kain, 1 buah Hp Oppo warna Gold, dan uang disita dari konter Sheena Cell Rp 1.200.000. 

“Sayangnya saat ditangkap, pelaku telah menjual laptop Asus warna Hitam milik korban ke sebuah konter di jalan Batukaru Monang Maning, Denpasar Barat seharga Rp 800.000,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membeli laptop Asus warna hitam yang telah dijual pelaku bernama Rian Anggara.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat penyidik melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

DENPASAR – Aksi Novia Martha Angelina Sihombing, seorang mahasiswi asal Depok, Jawa Barat, mencuri barang milik warga asing akhirnya terhenti.  

Kapolsek Kuta AKP Teuku Ricki Fadliansah mengatakan, pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap seorang warga negara Philipina bernama Mary Dean Libuton Tagua.

Pencurian tersebut dilancarkan pelaku di sebuah vila di Jalan Raya Legian Gang XXXI, Kuta, Badung Kamis (19/7) lalu pukul 06.00. 

Hampir sepekan polisi melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap Jumat (27/7) lalu di seputaran Pasar Seni, Ubud, Gianyar. 

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang milik korban saat korban tidak ada di rumah,” kata AKP Teuku Ricki, Kamis (2/8) siang.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mengambil barang berharga milik korban seperti satu unit laptop Asus warna hitam, tas Deuter Back Pack warna hijau, HP Oppo F1 Gold dan dompet warna dark blue serta Pand Blackbya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah tas Back Packer Deuter, 1 buah winter jaket warna biru, 

1 long trouser Hitam merk bershka,  1 Nike t-shirt warna hitam, 1 selendang warna biru merk Pashmina, 

3 dress merah biru hijau, 1 tas gendong kain, 1 buah Hp Oppo warna Gold, dan uang disita dari konter Sheena Cell Rp 1.200.000. 

“Sayangnya saat ditangkap, pelaku telah menjual laptop Asus warna Hitam milik korban ke sebuah konter di jalan Batukaru Monang Maning, Denpasar Barat seharga Rp 800.000,” tambahnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang membeli laptop Asus warna hitam yang telah dijual pelaku bernama Rian Anggara.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat penyidik melanggar pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/