DENPASAR – Dituntut 15 tahun penjara, Made Aries Kurniawan, 23, kurir narkoba jaringan lokal, ini Kamis (2/8) siang langsung merengek-rengek minta belas kasihan di depan persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Arthana, di hadapan Ketua Majelis Hakim Angeliky Handayani Day, akhirnya menuntut pemuda asal Kuta, Badung, ini dengan hukuman selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti secara sah dan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan,
menukar atau menerima narkotika seberat 22,55 gram bruto atau 17,54 gram netto sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan merusak citra pariwisata” tegas Jaksa Arthana.
Mendengar tuntutan Jaksa, Aries yang sebelumnya ditangkap polisi dari Polda Bali dan didampingi Penasehat Hukumnya Doddy Arta Kariawan langsung merengek-rengek minta keringanan.
“Saya menyesal yang mulia. Mohon keringanan hukuman,” pinta Aries melalui pengacaranya.