DENPASAR – Polda Bali berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak kejahatan Jumat (3/8) dini hari lalu pukul 05.30.
Keduanya masing-masing bernama Siprianus Marok, 21, dan Daniel Novpamilih, 19. Kedua pemuda asal Atambua, NTT ini ditangkap lantaran terlibat tindak pidana curas, curat, dan curanmor.
Tidak tanggung-tanggung, keduanya telah melancarkan aksi kejahatannya di 12 TKP. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Andi Fairan mengatakan,
TKP yang pernah disasar para pelaku di antaranya di kawasan Monang Maning, Denpasar Barat, sebanyak lima kali.
Menggunakan sepeda motor, keduanya berhasil menjambret dan mencuri beberapa unit HP. Begitu pula di jalan Bung Tomo dan Jalan Kunti, Kuta keduanya berhasil menjambret dan mencuri HP di TKP berbeda.
Di Gunung Soputan keduanya juga pernah melakukan aksi jambret. Sedangkan di Jalan Pulau Misol Denpasar, keduanya mencuri satu unit sepeda motor.
“BB hasil kejahatan di 12 TKP tersebut telah kami amankan dari tangan 4 orang penadah,” kata Kombes Pol Andi Fairan.
Pihaknya masih mendalami keterangan dari para penadah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Kami akan dalami keterangan para penadah,” tandasnya.
Keempat penadah yang diamankan yakni Hamsun, 32, asal Lombok diamankan di Jalan Unud Udayana Nomor.2 Taman Ambengan, Kuta Selatan, Badung.
Sabran, 32, asal Lombok Timur, diamankan di Jalan Kubuanyar, Gang Semangka Nomor.2, Kuta, Badung.
Muhamad Sofyan, 30, asal Denpasar, yang diamankan di Jalan Serma Repot Nomor. 7, Denpasar, dan yang terakhir bernama Sahadi, asal Lombok Timur yang diamankan di Jalan Imam Bonjol, Gang Padmayana, Denpasar Barat.