SINGARAJA- Komang Pasek Praditia, 22, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Kubutambahan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Sedangkan disinggung soal lokasi pembelian obat, Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada mengatakan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Sementara baru pacarnya yang jadi tersangka. Untuk yang lainnya, seperti yang menjual obat, masih dalam pengembangan,” imbuh Mustiada.
Sementara itu tersangka Komang Pasek mengaku sudah menjalin hubungan kasih dengan korban Ni Kadek Suciari, 20, warga Desa Musi, sejak tiga tahun terakhir.
Ia pun bersedia mengantar pacarnya membeli obat di sebuah apotek swasta yang ada di Kelurahan Penarukan, untuk membeli obat penggugur kandungan.
“Saya sempat ajak nikah, tapi dia nggak mau. Katanya takut sama orang tuanya. Akhirnya saya antar dia ke apotek. Nama obatnya, pacar saya saja yang tahu. Pas dia minum (obat) juga saya nggak tahu, tahunya dia beli obat saja,” kata tersangka Pasek.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti sebuah tablet obat penggugur kandungan yang belum sempat dikonsumsi, dua lembar resep dokter, sebuah pampers dewasa, dan sebuah pembalut wanita.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Ni Kadek Suciari, ditemukan tak bernyawa di sebuah rumah kost yang ada di Desa Kubutambahan.
Korban diduga melakukan aborsi dan berujung pada tewasnya korban.
Dugaan itu dikuatkan dengan temuan barang bukti di tempat kejadian, hasil otopsi, serta hasil uji forensik.