DENPASAR – Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing, Kamis (20/9) malam sekitar pukul 23.00 melalui Bandara Ngurah Rai.
WNA berkebangsaan Republik Ceko yang dideportasi ini bernama lengkap Robert Sibek. Pemulangan secara paksa disertai
dengan penangkalan ini dilakukan karena izin tinggal pria kelahiran Celadna, 8 Januari 1978 silam ini telah melebihi batas waktu maksimal.
Bahkan ijin tinggal dari Robert Sibek telah lewat 60 hari lamanya. “Izin tinggalnya sudah lebih dari waktu yang ditentukan” kata Yoga, Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas 1 Denpasar, Jumat (21/9) siang.
Menurut Yoga, pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut sebagaimana yang diatur dalam pasal 78 angka 3, Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.
WNA ini pun dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan penerbangan Malindo Air. Selama di Indonesia sendiri, WNA ini datang dengan menggunakan paspor wisata.
Dia mengunjungi sejumlah lokasi wisata di Bali. Namun karena keasyikan, dia pun lupa jika izin tinggalnya sudah lewat.
Namun yang bersangkutan tidak mempunyai itikad baik untuk melaporkan masalah administrasi tersebut ke pihak berwenang. Hingga akhirnya dia dideportasi.