DENPASAR- Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kasus pungutan liar pengusaha speed boat, Sabtu (22/9) lalu, penyidik dari Dit Polair Polda Bali justru “melepas” I Ketut Gunaksa.
Informasi yang berhasil dihimpun radarbali.jawapos.com, oknum Bendesa Jungut Batu itu dilepas setelah pihak kuasa hukum tersangka mengajukan surat penangguhan.
Wadir Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Ketut Gunaksa.
Menurut Bambang, pengabulan penangguhan penahanan tersebut dilakukan atas jaminan dari pengacara dan pihak keluarga tersangka. “Tidak ada hubungan antara penangguhan dengan dia caleg dari Partai Gerindra,” tegas AKBP Bambang Wiriawan.
Lebih lanjut, Wiriawan menambahkan, meski penahanannya telah ditangguhkan, namun jika suatu waktu polis membutuhkan keterangannya, maka Ketut Gunaksa akan kembali dipanggil termasuk nanti jika diperlukan untuk penyelidikan terkait kemana aliran sejumlah dana hasil pungli tersebut.
Sebelumnya, Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak penyidik meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak saksi ahli.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian sempat memberikan surat panggilan terhadap tersangka.
Namun dia mangkir.
Kemudian, polisi memutuskan untuk melakukan jemput paksa dan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis lalu (13/9) dan ditahan.
Kasus ini sendiri terungkap saat Kepolisian Daerah (Polda) Bali melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang, I Made Swadiaya, 40 selaku penerima uang dan I Wayan AM, 36 yang menyerahkan uang pada tanggal 12 Agustus lalu di kantor Scoot Fast Cruises di Jalan Hang Tuah, Nomor 27 Sanur Kaja, Denpasar.
Dari OTT itu, diketahui ternyata I Made Swadiaya telah melakukan pungutan liar terhadap belasan perusahaan speed boat yang mengantarkan wisatawan ke Desa Jungut Batu, Lembongan.
Para pengusaha dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Bahkan dana pungutan yang mengatasnamakan Desa Jungut Batu tersebut mencapai miliaran rupiah.