MANGUPURA – Peraturan Bupati (Perbub) No: 38 Tahun 2018 tentang Bantuan Perlindungan Lanjut Usia akhirnya diteken Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
Dengan penandatanganan perbup ini, para lansia di Badung bakal menerima santunan Rp 1 per bulan.
Kepala Dinas Sosial Badung I Ketut Sudarsana mengatakan, ada kriteria lansia yang menerima bantuan.
Yakni lansia yang usianya telah 70 tahun atau usia 60 tahun, atau yang tengah mengalami bedridden (sakit yang harus di tempat tidur).
Program yang termasuk kegiatan jaminan sosial ini saat ini dalam tahap buka rekening kolektif (burekol).
“Saat ini sedang dilakukan tahapan pembukaan rekening secara kolektif per kecamatan,” ungkap Sudarsana.
Kata dia, mekanisme pencairan tidak perubahan. Pencairan tetap 3 bulan sekali melalui transfer ke masing-masing rekening.
Jumlah penerima santunan ini masih dalam kisaran 9 ribuan. Namun, jumlah tersebut masih dinamis alias bisa berubah.
Karena harus melakukan verifikasi faktual kepada lansia yang usianya 60 tahun dan mengalami bedridden.
“Banyak yang mengusulkan lansia bedridden, kita harus melakukan verifikasi faktual dengan kunjungan lapangan,” katanya.
Lebih lanjut, dari hasil verifikasi banyak di antaranya yang tidak memenuhi syarat. Program santunan lansia yang akan di launching bertepatan dengan HUT Mangupura tanggal 16 November 2018 mendatang.
Syarat utamanya selain harus berusia 70 tahun, juga harus memiliki e-KTP dan memiliki Kartu Keluarga Kabupaten Badung.