MANGUPURA – Di balik penangkapan terhadap tersangka Herman alias Rumput, 26, yang gagal menyelundupkan
sabu ke Lapas Klas IIA Kerobokan Jumat (26/10) lalu, terungkap fakta bahwa yang bersangkutan ternyata sudah 2 tahun menjadi pengedar.
Ayah dua anak yang tinggal di Jalan Bajataki No. 5, Banjar Pagutan, Padangsambian Kaja, Denpasar Barat (Denbar) itu belajar jadi pengedar dari adiknya, Rajus yang kini jadi napi narkoba Lapas Kerobokan.
Kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Kuta Utara, tersangka Herman mengenal narkoba dari adiknya Rajus. Keduanya bahkan sering pesta narkoba di rumahnya.
Setelah ketergantungan dan tidak memiliki uang untuk membeli sabu, Herman lantas mengikuti jejak adiknya menjadi pengedar.
Jadi, setiap ada pesanan datang dari adiknya, tersangka Herman mengambil tempelan sabu di pinggir jalan dan kemudian dipecah-pecahkan untuk diedarkan lagi.
Sekali ambil tempelan, ia diberi upah adiknya saya Rp 100 ribu. “Tersangka Herman mengaku tidak mengetahui orang yang menyuplai narkoba ke adiknya itu.
Sebab dia hanya disuruh mengambil. Setelah itu diberikan uang dan terkadang di kasi upah sabu oleh sang adiknya untuk dikonsumsi,” ujar Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes Nainggolan.
Setelah adiknya ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Badung sekitar empat bulan lalu, Herman sempat berhenti mengkonsumsi sabu dengan alasan tidak punya uang.
Dia lalu bekerja ke Singaraja sebagai buruh tukang petik cengkeh. Setelah adiknya pindah ke lapas, dia dihubungi melalui handphone untuk melanjutkan bisnis mengedarkan SS.
Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim mengatakan, Polsek akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa napi bernama Rajus.
Termasuk dari siapa yang memasok narkoba kepada tersangka. “Kami akan usut kasus ini,” terangnya.
Seperti berita sebelumnya, tersangka Herman tertangkap basah menyelundupkan sabu ke Lapas Kerobokan.
Barang bukti sabu dimasukkan ke dalam kantong plastik yang kemudian diperiksa petugas lapas.
Satu persatu isi kantong plastik diperiksa dan akhirnya petugas lapas menemukan 4 paket sabu seberat 0,9 gram disembunyikan di saku celana panjang.
Pria asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu mengaku narkoba itu akan dikirim ke adiknya, Rajus yang mendekam di Lapas Kerobokan dalam kasus narkoba.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polsek Kuta Utara.