34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:49 PM WIB

Ngaku Biar Kuat Begadang, Pria Nganggur Ditangkap Saat Ambil Sabu

SINGARAJA – I Komang Adnyana alias Koming, 32, pria pengangguran ini terpaksa ditangkap polisi narkotika

 

Ia ditangkap tepat di depan Vihara Buddha Vamsa Singaraja sesaat setelah mengambil tempelan sabu-sabu di sebuah tiang listrik di Jalan Pulau Sugara, Singaraja.

 

Usai ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,6 gram.

 

 

“Kami amankan tersangka setelah mengambil sepaket sabu. Itu beratnya 0,6 gram. Hasil penyelidikan, ini mengarah ke jaringan peredaran narkotika yang ada di Denpasar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta.

 

Selain itu, dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang melalui komunikasi via WhatsApp.

 

Setelah menyetorkan uang melalui rekening bank, barang haram itu ditempel di seputaran Kota Singaraja.

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Ini mengarah ke Denpasar. Pengedarnya dengan nama alias Pak De. Ini kami kami telusuri lagi,” imbuhnya.

 

Sementara itu tersangka Koming mengaku sudah mengonsumsi shabu sejak 6 bulan terakhir. Awalnya ia hanya coba-coba. Namun lama kelamaan ia justru ketagihan.

 

“Seminggu saya pakai dua kali. Biasanya pakai begadang saja, untuk malam-malam nonton TV. Sepaket itu saya beli Rp 1,3 juta. Dulu saya kenal sama dia via WA saja, belum pernah ketemuan sampai sekarang,” kata Koming.

 

Selanjutnya, akibat perbuatannya kini tersangka Koming dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. 

SINGARAJA – I Komang Adnyana alias Koming, 32, pria pengangguran ini terpaksa ditangkap polisi narkotika

 

Ia ditangkap tepat di depan Vihara Buddha Vamsa Singaraja sesaat setelah mengambil tempelan sabu-sabu di sebuah tiang listrik di Jalan Pulau Sugara, Singaraja.

 

Usai ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,6 gram.

 

 

“Kami amankan tersangka setelah mengambil sepaket sabu. Itu beratnya 0,6 gram. Hasil penyelidikan, ini mengarah ke jaringan peredaran narkotika yang ada di Denpasar,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Buleleng AKP I Ketut Suparta.

 

Selain itu, dari pengakuan tersangka, sabu diperoleh dari seseorang melalui komunikasi via WhatsApp.

 

Setelah menyetorkan uang melalui rekening bank, barang haram itu ditempel di seputaran Kota Singaraja.

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Ini mengarah ke Denpasar. Pengedarnya dengan nama alias Pak De. Ini kami kami telusuri lagi,” imbuhnya.

 

Sementara itu tersangka Koming mengaku sudah mengonsumsi shabu sejak 6 bulan terakhir. Awalnya ia hanya coba-coba. Namun lama kelamaan ia justru ketagihan.

 

“Seminggu saya pakai dua kali. Biasanya pakai begadang saja, untuk malam-malam nonton TV. Sepaket itu saya beli Rp 1,3 juta. Dulu saya kenal sama dia via WA saja, belum pernah ketemuan sampai sekarang,” kata Koming.

 

Selanjutnya, akibat perbuatannya kini tersangka Koming dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp 8 miliar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/