31.5 C
Jakarta
25 April 2024, 10:31 AM WIB

Polisi Bilang Pelajar SMP yang Tewas Usai ML Karena Kehabisan Oksigen

TABANAN – Penyebab kematian LGDS, 14, pelajar SMP Selemadeg, usai berhubungan badan alias making love (ML) dengan kekasihnya, Gung De Wiradana, 26, akhirnya terungkap.

Kepastian itu didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian rumah kost di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tananan.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejari Tabanan. 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyatakan rekontruksi digelar untuk memperjelas perkara kasus kematian LGDS anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Selain itu tahapan-tahapan apa saja yang dilakukan tersangka sebelum melakukan hubungan badan. 

“Rekontruksi yang digelar saat ini  dengan memperagakan 53 adegan mulai dari tersangka dan korban diantar ke kos, berhubungan hingga tersangka membawa korban ke rumah sakit,” ujar pria yang kerap disapa Ipo. 

Ipo juga mengatakan, penyebab tewasnya siswi SMPN Selemadeg  masih tetap akan didalami dari apa yang dilakukan tersangka.

Penyebab kematian korban mati lemas kehabisan oksigen saat berhubungan ketiga kalinya. Selain itu dari rekonstruksi yang dilakukan memang ada dibekapan menggunakan bantal dengan tangan kiri. 

“Saat ini didatang 16 saksi dalam rekonstruksi kematian LGDS. Belum ada penambahan saksi. Kami juga saat ini belum menerima hasil otopsi, masih kami kordinasikan,” terang Ipo. 

LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.

Pelaku hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tabanan.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak

minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

Kemudian dijerat dengan pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

TABANAN – Penyebab kematian LGDS, 14, pelajar SMP Selemadeg, usai berhubungan badan alias making love (ML) dengan kekasihnya, Gung De Wiradana, 26, akhirnya terungkap.

Kepastian itu didapat setelah penyidik melakukan rekonstruksi ulang di lokasi kejadian rumah kost di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken Tananan.

Rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) sebelum kasusnya dinyatakan P21 oleh Kejari Tabanan. 

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa menyatakan rekontruksi digelar untuk memperjelas perkara kasus kematian LGDS anak dibawah umur yang dilakukan tersangka.

Selain itu tahapan-tahapan apa saja yang dilakukan tersangka sebelum melakukan hubungan badan. 

“Rekontruksi yang digelar saat ini  dengan memperagakan 53 adegan mulai dari tersangka dan korban diantar ke kos, berhubungan hingga tersangka membawa korban ke rumah sakit,” ujar pria yang kerap disapa Ipo. 

Ipo juga mengatakan, penyebab tewasnya siswi SMPN Selemadeg  masih tetap akan didalami dari apa yang dilakukan tersangka.

Penyebab kematian korban mati lemas kehabisan oksigen saat berhubungan ketiga kalinya. Selain itu dari rekonstruksi yang dilakukan memang ada dibekapan menggunakan bantal dengan tangan kiri. 

“Saat ini didatang 16 saksi dalam rekonstruksi kematian LGDS. Belum ada penambahan saksi. Kami juga saat ini belum menerima hasil otopsi, masih kami kordinasikan,” terang Ipo. 

LGDS tewas usai berhubungan badan dengan tersangka Gung De Wiradana dikamar kos di Jalan Debes Gang IV No. C7 Banjar Taman Sari Desa Delod Peken, Tabanan pada 21 Januari bulan lalu.

Pelaku hingga saat ini masih ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian Polres Tabanan.

Tersangka diancam dengan pasal berlapis yakni pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak

minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta.

Kemudian dijerat dengan pasal 291 ayat (2) Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang perbuatan mesum yang menyebabkan korban meninggal dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/