29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:32 AM WIB

Sssttt…Ratusan Rumah Bersubsidi di Tabanan Belum Kantongi Izin

TABANAN – Ratusan rumah bersubsidi di Kabupaten Tabanan program dari Pemerintah Presiden RI Joko Widodo ternyata banyak yang belum menyelesaikan ijin perumahan.

Baik ijin ITR, ijin prinsip, maupun IMB. Berdasar data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, di tahun 2018 ada sebanyak 12 lokasi perumahan bersubsidi yang di bangun di Tabanan

Masing-masing tersebar di Kecamatan Tabanan, Kediri, Penebel, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.

Sebagian sudah kantongi izin pembangunan. Sebagian masih proses, dan ada yang belum mengajukan sama sekali.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tabanan I Made Sumerta Yasa, Perumahan bersubsidi di Tabanan yang baru menyelesaikan izin prinsip ada 4 lokasi perumahan.

Yakni, dua lokasi rumah bersubsidi berada di Desa Kukuh Kerambitan. Kemudian dua lokasi rumah berada di Banjar Jelijih Tengah, Megati dan Banjar Bantas Tengah Kelod Selemadeg Timur.

“Sedangkan saat ini yang baru mengajukan dan masih tahap proses perijinan prinsip yakni lokasi rumah rumah bersubsidi berada di Banjar Sari,

Selemadeg Timur, Banjar Pelem Gede, Desa Batuaji, Kerambitan dan Banjar Mendung, Sembung Gede Kerambitan,” bebernya.

Dijelaskan Sumerta Yasa, perumahan bersubsidi yang sedang pengajuan permohonan ijin ITR sebanyak 5 lokasi.

Yakni berada di Banjar Belumbang, Desa Mangesta, Banjar Riang Ancut Desa Riang Gede, Penebel dan Banjar Kebon Desa Nyitdah, Tabanan.

Kemudian Bandar Mandung Kangin Desa Sembung Gede, Kerambitan dan Banjar Tanah Bang, Banjar Anyar Kediri.

Baru data inilah yang masuk pengurusan izin di dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Tabanan.

“Proses pengurusan izin perumahan bersubsidi jangka waktu memang agak panjang, mulai dari tahap proses izin pengaspekan di desa,

pengurusan ijin ITR, ijin prinsip. Setelah itu barulah izin UKL dan UPL. Dari sanalah baru dapat diterbitkan IMB,” terangnya.

Ditambahkan untuk rumah bersubsidi ijin IMB-nya dalam bentuk master. Artinya dalam satu lokasi pembangunan misalnya rumah yang dibangun sebanyak 250 unit.

Maka ijin harus IMB master. Tidak dalam bentuk satu unit rumah. “Bagi perumahan bersubsidi yang belum memiliki izin dan menyelesaikan izin kami diizinkan memproses.

Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sebelum nantinya ada sidak dan tindakan dari Satpol Tabanan. Dan laporan nanti masuk ke kami,” ujarnya. 

TABANAN – Ratusan rumah bersubsidi di Kabupaten Tabanan program dari Pemerintah Presiden RI Joko Widodo ternyata banyak yang belum menyelesaikan ijin perumahan.

Baik ijin ITR, ijin prinsip, maupun IMB. Berdasar data di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, di tahun 2018 ada sebanyak 12 lokasi perumahan bersubsidi yang di bangun di Tabanan

Masing-masing tersebar di Kecamatan Tabanan, Kediri, Penebel, Kerambitan, dan Selemadeg Timur.

Sebagian sudah kantongi izin pembangunan. Sebagian masih proses, dan ada yang belum mengajukan sama sekali.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Tabanan I Made Sumerta Yasa, Perumahan bersubsidi di Tabanan yang baru menyelesaikan izin prinsip ada 4 lokasi perumahan.

Yakni, dua lokasi rumah bersubsidi berada di Desa Kukuh Kerambitan. Kemudian dua lokasi rumah berada di Banjar Jelijih Tengah, Megati dan Banjar Bantas Tengah Kelod Selemadeg Timur.

“Sedangkan saat ini yang baru mengajukan dan masih tahap proses perijinan prinsip yakni lokasi rumah rumah bersubsidi berada di Banjar Sari,

Selemadeg Timur, Banjar Pelem Gede, Desa Batuaji, Kerambitan dan Banjar Mendung, Sembung Gede Kerambitan,” bebernya.

Dijelaskan Sumerta Yasa, perumahan bersubsidi yang sedang pengajuan permohonan ijin ITR sebanyak 5 lokasi.

Yakni berada di Banjar Belumbang, Desa Mangesta, Banjar Riang Ancut Desa Riang Gede, Penebel dan Banjar Kebon Desa Nyitdah, Tabanan.

Kemudian Bandar Mandung Kangin Desa Sembung Gede, Kerambitan dan Banjar Tanah Bang, Banjar Anyar Kediri.

Baru data inilah yang masuk pengurusan izin di dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu Kabupaten Tabanan.

“Proses pengurusan izin perumahan bersubsidi jangka waktu memang agak panjang, mulai dari tahap proses izin pengaspekan di desa,

pengurusan ijin ITR, ijin prinsip. Setelah itu barulah izin UKL dan UPL. Dari sanalah baru dapat diterbitkan IMB,” terangnya.

Ditambahkan untuk rumah bersubsidi ijin IMB-nya dalam bentuk master. Artinya dalam satu lokasi pembangunan misalnya rumah yang dibangun sebanyak 250 unit.

Maka ijin harus IMB master. Tidak dalam bentuk satu unit rumah. “Bagi perumahan bersubsidi yang belum memiliki izin dan menyelesaikan izin kami diizinkan memproses.

Sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Sebelum nantinya ada sidak dan tindakan dari Satpol Tabanan. Dan laporan nanti masuk ke kami,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/