31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:55 AM WIB

Peras Pemilik Kendaraan, Saber Pungli Ciduk Tukang Parkir Liar

SINGARAJA – Seorang pemuda yang menjalankan profesi sebagai tukang parkir liar, dibekuk tim Saber Pungli Polres Buleleng.

Pemuda itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar dan pemerasan terhadap pengguna kendaraan bermotor.

Pemuda itu diketahui bernama Gede Angga Widiantara alias Boneng, 20, warga Kelurahan Kampung Baru.

Ia sering menjalankan pekerjaan sebagai tukang parkir liar, di areal parkir Singaraja Square Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.00 Senin (4/6) saat polisi melakukan operasi pungli. Sebelum ditangkap, polisi disebut sudah mengintai tersangka sejak beberapa pekan terakhir.

Dari hasil pengamatan, tersangka diketahui beraksi setiap pukul 17.30 hingga pukul 21.00 malam di areal Singaraja Square.

Setiap ada pengunjung yang parkir, dimintai uang parkir sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Namun usai mengutip uang tersebut, tersangka tak pernah memberikan karcis parkir.

Sepintas, aksinya mirip dengan tukang parkir resmi. Saat ditangkap dan diperiksa, ternyata tersangka tak bisa menunjukkan karcis parkir.

Ia juga tak bisa menunjukkan surat tugas maupun surat kontrak kerja dari Dinas Perhubungan Buleleng.

“Jadi pelaku ini alasannya ingin ada pendapatan, karena tidak bekerja. Akhirnya dia memungut parkir di luar zona yang telah ditentukan, tanpa ada perjanjian kerja maupun karcis parkir,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno kemarin.

AKBP Suratno menegaskan, polisi bukan hanya mengincar pungli parkir. “Satgas juga kami minta fokus pada mafia pertanahan.

Termasuk pungli yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” kata Suratno. 

SINGARAJA – Seorang pemuda yang menjalankan profesi sebagai tukang parkir liar, dibekuk tim Saber Pungli Polres Buleleng.

Pemuda itu ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pungutan liar dan pemerasan terhadap pengguna kendaraan bermotor.

Pemuda itu diketahui bernama Gede Angga Widiantara alias Boneng, 20, warga Kelurahan Kampung Baru.

Ia sering menjalankan pekerjaan sebagai tukang parkir liar, di areal parkir Singaraja Square Jalan Surapati, Kelurahan Kampung Baru.

Tersangka ditangkap sekitar pukul 19.00 Senin (4/6) saat polisi melakukan operasi pungli. Sebelum ditangkap, polisi disebut sudah mengintai tersangka sejak beberapa pekan terakhir.

Dari hasil pengamatan, tersangka diketahui beraksi setiap pukul 17.30 hingga pukul 21.00 malam di areal Singaraja Square.

Setiap ada pengunjung yang parkir, dimintai uang parkir sebesar Rp 1.000 hingga Rp 2.000. Namun usai mengutip uang tersebut, tersangka tak pernah memberikan karcis parkir.

Sepintas, aksinya mirip dengan tukang parkir resmi. Saat ditangkap dan diperiksa, ternyata tersangka tak bisa menunjukkan karcis parkir.

Ia juga tak bisa menunjukkan surat tugas maupun surat kontrak kerja dari Dinas Perhubungan Buleleng.

“Jadi pelaku ini alasannya ingin ada pendapatan, karena tidak bekerja. Akhirnya dia memungut parkir di luar zona yang telah ditentukan, tanpa ada perjanjian kerja maupun karcis parkir,” kata Kapolres Buleleng AKBP Suratno kemarin.

AKBP Suratno menegaskan, polisi bukan hanya mengincar pungli parkir. “Satgas juga kami minta fokus pada mafia pertanahan.

Termasuk pungli yang dilakukan oknum-oknum yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan,” kata Suratno. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/