32.2 C
Jakarta
25 April 2024, 16:26 PM WIB

Apes, Nunggak, Gadaikan Motor Cicilan, Pria Ini Divonis 9 Bulan

NEGARA – I Gede Sukadana, pelaku penggadai motor kredit, Selasa (9/10) diganjar dengan hukuman 9 bulan penjara.

Sesuai amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha, Hukuman bagi Warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Mendoyo, yang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU, karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena tidak membayar kredit dan menggadaikan motor kredit ke orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Sukadanadengan pidana 9 bulan penjara, denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan,”tegas Ketua Majelis Hakim Yuliartha.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Helmi Wahyu Hutama menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan. Sukadana terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Sementara hingga kasus fidusia ini bergulir, berawal ketika I Gede Sukadana mencicil motor melalui salah satu perusahaan leasing sejak tahun 2017 lalu.

Namun sejak saat itu tidak membayar cicilan. Disamping itu, terdakwa juga menggadaikan motor kredit tersebut pada orang lain. Karena itu, pihak perusahaan leasing melaporkan ke Polres Jembrana.

Terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut, begitu juga dengan pihak jaksa penutut umum.

 

NEGARA – I Gede Sukadana, pelaku penggadai motor kredit, Selasa (9/10) diganjar dengan hukuman 9 bulan penjara.

Sesuai amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha, Hukuman bagi Warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Mendoyo, yang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU, karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena tidak membayar kredit dan menggadaikan motor kredit ke orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Sukadanadengan pidana 9 bulan penjara, denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan,”tegas Ketua Majelis Hakim Yuliartha.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Helmi Wahyu Hutama menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan. Sukadana terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Sementara hingga kasus fidusia ini bergulir, berawal ketika I Gede Sukadana mencicil motor melalui salah satu perusahaan leasing sejak tahun 2017 lalu.

Namun sejak saat itu tidak membayar cicilan. Disamping itu, terdakwa juga menggadaikan motor kredit tersebut pada orang lain. Karena itu, pihak perusahaan leasing melaporkan ke Polres Jembrana.

Terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut, begitu juga dengan pihak jaksa penutut umum.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/