28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:06 AM WIB

Ngebet Punya HP Canggih, Begini Nasib Pemuda Asal Ketapang

NEGARA – Gara-gara ngebet memiliki handphone (HP) bagus dan canggih, Ilham Fannani alias Fani, 22, nekat mencuri.

Parahnya, Fani nekat mencuri HP milik tetangga kos temannya sendiri. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di sel tahanan karena tertangkap.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan, modus pencurian HP yang dilakukan tersangkam yakni dengan dengan masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak dikunci.

“Kejadiannya pada malam hari. Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur pagi hari,” jelasnya, kemarin (11/10).

Saat itu, sebelum melakukan pencurian, tersangka menginap di kamar kos temannya, di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Sedangkan korban yang tinggal di kamar kos lain, mengecas handphone.

“Nah ketika korban tidur tersangka masuk dan mengambil handphone,”imbuh wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka asal Ketapang, ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

NEGARA – Gara-gara ngebet memiliki handphone (HP) bagus dan canggih, Ilham Fannani alias Fani, 22, nekat mencuri.

Parahnya, Fani nekat mencuri HP milik tetangga kos temannya sendiri. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di sel tahanan karena tertangkap.

Wakapolres Jembrana Kompol I Komang Budiartha mengatakan, modus pencurian HP yang dilakukan tersangkam yakni dengan dengan masuk ke dalam kamar kos korban yang tidak dikunci.

“Kejadiannya pada malam hari. Korban baru mengetahui handphone miliknya hilang saat bangun tidur pagi hari,” jelasnya, kemarin (11/10).

Saat itu, sebelum melakukan pencurian, tersangka menginap di kamar kos temannya, di Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara.

Sedangkan korban yang tinggal di kamar kos lain, mengecas handphone.

“Nah ketika korban tidur tersangka masuk dan mengambil handphone,”imbuh wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka asal Ketapang, ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/