25.9 C
Jakarta
18 April 2024, 22:12 PM WIB

Nyaru Jadi Pengemis, Diciduk Polisi, Dua Bocah Ngaku Bobol 13 TKP

SINGARAJA – Polisi mengamankan dua orang bocah di bawah umur. Keduanya ditangkap gara-gara melakukan aksi pencurian.

Diduga mereka bertanggungjawab terhadap kasus pencurian pada 13 TKP yang ada di Buleleng. Kedua bocah itu masing-masing adalah IG alias Loak, 14, dan KP, 14.

Keduanya berasal dari Desa Munti, Karangasem. Keduanya ditangkap di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, pada akhir Mei lalu.

Mereka ditangkap saat personel Jatanras Polres Buleleng mencurigai gerak-gerik keduanya. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng Ipda Kevin Simatupang mengatakan, keduanya diamankan di kawasan pertokoan Eks Pelabuhan Buleleng.

Mereka diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat ditangkap, mereka ketahuan membawa sebuah ponsel yang bukan miliknya. Selain itu, mereka juga mengendarai sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, ponsel yang dibawa itu ternyata milik Nyoman Soka, 77, warga Desa Pemaron.

Sementara sepeda motor DK 4500 HB merupakan miliki Nyoman Raos, 49, warga Desa Padangbulia. Sepeda motor itu dicuri di wilayah Desa Pancasari.

Ipda Kevin Simatupang menuturkan, awalnya personel melakukan patroli di kawasan tersebut. “Kami temukan mereka sedang di tempat gelap.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami tanya. Ternyata mereka membawa barang yang diduga hasil curian.

Hasil penelusuran kami, mereka ini juga sempat diamankan karena kasus pencurian juga di Polsek Kota Singaraja,” kata Ipda Kevin.

Dari hasil penelusuran polisi, ternyata mereka bukan hanya mencuri di wilayah Pemaron dan Pancasari saja.

Keduanya juga diduga turut bertanggungjawab terhadap kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga di wilayah Kaliuntu, Gilimanuk, Banyupoh, Celukanbawang, Seririt, Lokapaksa, Anturan, Kalibukbuk, Pupuan, serta Busungbiu.

“Mereka ini pura-pura sebagai pengemis. Jadi keliling minta-minta. Begitu lihat ada rumah kosong, ada peluang, mereka langsung mencuri di sana,” kata Ipda Kevin.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Buleleng. Mereka rencananya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

SINGARAJA – Polisi mengamankan dua orang bocah di bawah umur. Keduanya ditangkap gara-gara melakukan aksi pencurian.

Diduga mereka bertanggungjawab terhadap kasus pencurian pada 13 TKP yang ada di Buleleng. Kedua bocah itu masing-masing adalah IG alias Loak, 14, dan KP, 14.

Keduanya berasal dari Desa Munti, Karangasem. Keduanya ditangkap di kawasan Eks Pelabuhan Buleleng, pada akhir Mei lalu.

Mereka ditangkap saat personel Jatanras Polres Buleleng mencurigai gerak-gerik keduanya. Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Buleleng Ipda Kevin Simatupang mengatakan, keduanya diamankan di kawasan pertokoan Eks Pelabuhan Buleleng.

Mereka diamankan karena gerak-geriknya yang mencurigakan. Saat ditangkap, mereka ketahuan membawa sebuah ponsel yang bukan miliknya. Selain itu, mereka juga mengendarai sepeda motor hasil curian.

Setelah dilakukan pengembangan, ponsel yang dibawa itu ternyata milik Nyoman Soka, 77, warga Desa Pemaron.

Sementara sepeda motor DK 4500 HB merupakan miliki Nyoman Raos, 49, warga Desa Padangbulia. Sepeda motor itu dicuri di wilayah Desa Pancasari.

Ipda Kevin Simatupang menuturkan, awalnya personel melakukan patroli di kawasan tersebut. “Kami temukan mereka sedang di tempat gelap.

Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami tanya. Ternyata mereka membawa barang yang diduga hasil curian.

Hasil penelusuran kami, mereka ini juga sempat diamankan karena kasus pencurian juga di Polsek Kota Singaraja,” kata Ipda Kevin.

Dari hasil penelusuran polisi, ternyata mereka bukan hanya mencuri di wilayah Pemaron dan Pancasari saja.

Keduanya juga diduga turut bertanggungjawab terhadap kasus pencurian sepeda motor dan barang berharga di wilayah Kaliuntu, Gilimanuk, Banyupoh, Celukanbawang, Seririt, Lokapaksa, Anturan, Kalibukbuk, Pupuan, serta Busungbiu.

“Mereka ini pura-pura sebagai pengemis. Jadi keliling minta-minta. Begitu lihat ada rumah kosong, ada peluang, mereka langsung mencuri di sana,” kata Ipda Kevin.

Kini keduanya telah diamankan di Mapolres Buleleng. Mereka rencananya dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/