28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:18 PM WIB

Minus Dokumen, 14 Kilogram Sarang Walet Diamankan di Gilimanuk

RadarBali.com – Sebanyak 14 kilogram sarang burung walet diamankan polisi dari Polsek Kawasan laut Gilimanuk, saat akan dibawa ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (11/10) kemarin.

Pasalnya, Saihurrahman, pemilik sarang burung walet senilai Rp 7 juta tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen atau sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal.

Sarang burung walet tersebut dibawa menggunakan kendaraan mobil Toyota Innova nomor polisi DK 813 D yang dikemudikan Marsidi, 49.

Sarang burung walet disimpan dalam kantong plastik berisi sarang burung walet kering yang diletakkan di bagasi belakang mobil.

“Saat memeriksa dokumen barang bawaannya, Saihurrahman sebagai pemilik barang tidak dapat menunjukkannya,” jelas Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi.

Sarang burung walet tersebut, akan dibawa ke Jawa tetapi tidak ada dokumen sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal sarang walet.

Sehingga pemilik dan pengemudi mobil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pengakuan pemilik sarang burung walet itu dibeli dari orang dan sebagian milik sendiri,” terangnya

Mulyadi menambahkan, setiap kali kami temukan dan menahan barang-barang ilegal keluar masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk,

sudah sering mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam aturan tersebut sudah tegas menyatakan bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditi sarang walet tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan selanjutnya.

RadarBali.com – Sebanyak 14 kilogram sarang burung walet diamankan polisi dari Polsek Kawasan laut Gilimanuk, saat akan dibawa ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk, Rabu (11/10) kemarin.

Pasalnya, Saihurrahman, pemilik sarang burung walet senilai Rp 7 juta tersebut tidak bisa menunjukkan dokumen atau sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal.

Sarang burung walet tersebut dibawa menggunakan kendaraan mobil Toyota Innova nomor polisi DK 813 D yang dikemudikan Marsidi, 49.

Sarang burung walet disimpan dalam kantong plastik berisi sarang burung walet kering yang diletakkan di bagasi belakang mobil.

“Saat memeriksa dokumen barang bawaannya, Saihurrahman sebagai pemilik barang tidak dapat menunjukkannya,” jelas Kanitreskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi.

Sarang burung walet tersebut, akan dibawa ke Jawa tetapi tidak ada dokumen sertifikasi Kesehatan Karantina dari daerah asal sarang walet.

Sehingga pemilik dan pengemudi mobil diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pengakuan pemilik sarang burung walet itu dibeli dari orang dan sebagian milik sendiri,” terangnya

Mulyadi menambahkan, setiap kali kami temukan dan menahan barang-barang ilegal keluar masuk wilayah Bali melalui pelabuhan Gilimanuk,

sudah sering mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam aturan tersebut sudah tegas menyatakan bahwa setiap pengiriman hewan, ikan dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari Kantor Karantina daerah asal.

Setelah dilakukan pemeriksaan, komoditi sarang walet tersebut selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan wilayah kerja Gilimanuk untuk diambil tindakan selanjutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/