28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:09 AM WIB

Senapan Angin Disimpan di Pondok Kebun Digondol Maling, Untung…

SINGARAJA – Aksi pencurian di Kabupaten Buleleng makin tak pandang bulu. Putu Oka Widodo, 46, warga Banjar Dinas Tegalantang, Desa Pengulon, melapor ke polisi karena kehilangan senapan angin miliknya.

Beruntung pelaku pencurian kini sudah tertangkap. Aksi pencurian senapan itu terjadi Selasa (13/2) lalu. Pencurian diketahui setelah korban mendatangi pondoknya di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkima, Gerokgak.

Korban memang memiliki sebuah pondok yang berada di tengah-tengah lahan perkebunan miliknya. Saat itu korban mendapati pintu pondok miliknya sudah rusak.

Saat diperiksa, ternyata senapan angin yang disimpan di dalam pondok raib digondol maling. Bukan hanya senapan angin, sebuah teleskop standar, dan sebuah teleskop inframerah juga raib digondol maling.

Dampaknya korban merugi hingga Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gerokgak.

Belakangan aksi pencurian itu diketahui dilakukan oleh Ketut D, 39, warga Banjar Dinas Goris Gemiri, Desa Pejarakan, Gerokgak.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ketut D. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Kami dapat informasi ada jual beli senapan angin. Setelah kami telusuri, ternyata itu memang senapan yang dicuri.

Akhirnya kami dapat nama pelaku berikut alamatnya, dan langsung kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat.

Kini tersangka Ketut D mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

SINGARAJA – Aksi pencurian di Kabupaten Buleleng makin tak pandang bulu. Putu Oka Widodo, 46, warga Banjar Dinas Tegalantang, Desa Pengulon, melapor ke polisi karena kehilangan senapan angin miliknya.

Beruntung pelaku pencurian kini sudah tertangkap. Aksi pencurian senapan itu terjadi Selasa (13/2) lalu. Pencurian diketahui setelah korban mendatangi pondoknya di Banjar Dinas Tegal Bunder, Desa Sumberkima, Gerokgak.

Korban memang memiliki sebuah pondok yang berada di tengah-tengah lahan perkebunan miliknya. Saat itu korban mendapati pintu pondok miliknya sudah rusak.

Saat diperiksa, ternyata senapan angin yang disimpan di dalam pondok raib digondol maling. Bukan hanya senapan angin, sebuah teleskop standar, dan sebuah teleskop inframerah juga raib digondol maling.

Dampaknya korban merugi hingga Rp 5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Gerokgak.

Belakangan aksi pencurian itu diketahui dilakukan oleh Ketut D, 39, warga Banjar Dinas Goris Gemiri, Desa Pejarakan, Gerokgak.

Tak butuh waktu lama bagi polisi menangkap Ketut D. Ia ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

“Kami dapat informasi ada jual beli senapan angin. Setelah kami telusuri, ternyata itu memang senapan yang dicuri.

Akhirnya kami dapat nama pelaku berikut alamatnya, dan langsung kami lakukan penangkapan,” kata Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Mikael Hutabarat.

Kini tersangka Ketut D mendekam di sel tahanan Mapolres Buleleng. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/