34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 12:35 PM WIB

Gang Hijau, Wujudkan Jembrana Bebas Sampah

NEGARA – Kabupaten Jembrana mulai melakukan langkah-langkah penanggulangan sampah melalui program Jembrana Go Green.

Aksi ini dimulai dari kampanye gang hijau, yang menananamkan kesadaran warganya memiliki lingkungan tempat tinggal bersih, sehat, asri ditumbuhi berbagai tanaman.

Program dilanjutkan pengelolaan mandiri dengan tersedianya tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Tiap desa dan kelurahan diinstruksikan anggarkan di APBDes 2019.

Diharapkan tiap desa/ kelurahan menyentuh isu lingkungan dalam program kerjanya. Bagaimana mengelola masalah lingkungan.

Khususnya sampah dari hulu, tengah, hingga hilir harus menjadi perhatian bersama. Khususnya pada pembangunan bank sampah di tiap banjar.

TPA Peh sudah tidak bisa di perluas zona aktifnya, untuk itu penanganan sampah harus tuntas di desa.

Wakil Bupati Kembang Hartawan mengatakan, sering menyampaikan penanganan sampah di desa dimulai dari tingkat banjar dengan bank sampahnya,

dan di tingkat desa menggunakan konsep tempat pengelolaan sampah (TPS) 3 R (reduce; mengurangi, reuse; menggunakan, recycle; daur ulang). 

Diyakini, dengan konsep tersebut, bisa mengurangi beban TPA Peh dan bisa hasilkan dari penjualan barang bekas ke pengepul.

Persoalan sampah diperlukan solusi berbeda akan penanganan  sampah. Ini mengingat keterbatasan lahan TPA, serta meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk.

Kembang juga mengajak mengubah pola pikir masyarakat soal sampah. Bahkan, perlu ditanamkan sejak dini kepada anak- anak dan generasi muda. (rba/djo)

NEGARA – Kabupaten Jembrana mulai melakukan langkah-langkah penanggulangan sampah melalui program Jembrana Go Green.

Aksi ini dimulai dari kampanye gang hijau, yang menananamkan kesadaran warganya memiliki lingkungan tempat tinggal bersih, sehat, asri ditumbuhi berbagai tanaman.

Program dilanjutkan pengelolaan mandiri dengan tersedianya tempat pembuangan sampah terpadu (TPST). Tiap desa dan kelurahan diinstruksikan anggarkan di APBDes 2019.

Diharapkan tiap desa/ kelurahan menyentuh isu lingkungan dalam program kerjanya. Bagaimana mengelola masalah lingkungan.

Khususnya sampah dari hulu, tengah, hingga hilir harus menjadi perhatian bersama. Khususnya pada pembangunan bank sampah di tiap banjar.

TPA Peh sudah tidak bisa di perluas zona aktifnya, untuk itu penanganan sampah harus tuntas di desa.

Wakil Bupati Kembang Hartawan mengatakan, sering menyampaikan penanganan sampah di desa dimulai dari tingkat banjar dengan bank sampahnya,

dan di tingkat desa menggunakan konsep tempat pengelolaan sampah (TPS) 3 R (reduce; mengurangi, reuse; menggunakan, recycle; daur ulang). 

Diyakini, dengan konsep tersebut, bisa mengurangi beban TPA Peh dan bisa hasilkan dari penjualan barang bekas ke pengepul.

Persoalan sampah diperlukan solusi berbeda akan penanganan  sampah. Ini mengingat keterbatasan lahan TPA, serta meningkatnya volume sampah akibat pertumbuhan penduduk.

Kembang juga mengajak mengubah pola pikir masyarakat soal sampah. Bahkan, perlu ditanamkan sejak dini kepada anak- anak dan generasi muda. (rba/djo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/