30.8 C
Jakarta
12 September 2024, 12:13 PM WIB

Sasar Pasar dan Pelabuhan, Gugus Tugas Sanksi Push Up Pelanggar Masker

SEMARAPURA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pendisiplinan dan penegakan penerapan Pergup Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No 66 Tahun 2020, kemarin.

Dalam kegiatan yang menyasar Pelabuhan Tradisional Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias, dan Pasar Kusamba, Kecamatan Dawan, sebanyak lima orang akhirnya diberikan surat peringatan lantaran tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) lebih luas lagi,

Satpol PP Klungkung, bersama Polri, TNI dan instansi lainnya menggelar kegiatan pendisiplinan dan penegakan penerapan Pergup Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No. 66 Tahun 2020.

Memulai kegiatan sekitar pukul 07.00, ada tiga lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat menjadi sasaran kegiatan itu.

“Dalam kegiatan kali ini, kami menyasar Pelabuhan Tradisional Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias, dan Pasar Kusamba, Kecamatan Dawan,” beber Putu Suarta.

Berdasar pemantauan yang dilakukan di Pelabuhan Tradisional Tribuana hingga pukul 11.00, diungkapkannya, 100 persen masyarakat yang beraktivitas di sana telah menggunakan masker dengan baik.

Begitu juga berdasar hasil pemantauan di Pelabuhan Banjar Bias. Sementara di Pasar Kusamba, meski para pedagang dan pembeli sudah semua menggunakan masker, namun masih ada yang tidak benar dalam pemakiannya.

“Ada yang menggunakan masker tidak menutup hidung. Dan, ada pula yang menggunakan masker di dagunya sehingga hal ini menjadi atensi kami untuk dilakukan sosialisasi,” katanya.

Untuk di Pasar Kusamba, pemantauan tidak hanya dilakukan di dalam pasar, namun juga di jalan raya depan pasar. Dan ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan itu, ada lima warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan.

Ada yang mengaku maskernya tertinggal dan ada pula yang menyimpan maskernya di dalam saku lantaran lupa untuk memakainya.

“Sehingga kelima warga tersebut kami berikan surat peringatan. Bila kembali terulang, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kamis (17/9) juga ditemukan sejumlah remaja tidak menggunakan masker saat berada di area publik.

Yakni dua remaja saat berada di Pantai Kampung Kusamba dan empat remaja di Pantai Watu Klotok. Mengingat usia mereka yang masih remaja akhirnya mereka berenam diberikan sanksi berupa push up 25 kali.

Itu dilakukan dengan harapan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker. “Remaja yang tidak menggunakan masker itu ada yang SMP dan SMA.

Kami berikan sanksi push up agar mereka jera dan agar orang yang melihat mereka dihukum pun sadar untuk disiplin menggunakan masker,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Klungkung menggelar kegiatan pendisiplinan dan penegakan penerapan Pergup Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No 66 Tahun 2020, kemarin.

Dalam kegiatan yang menyasar Pelabuhan Tradisional Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias, dan Pasar Kusamba, Kecamatan Dawan, sebanyak lima orang akhirnya diberikan surat peringatan lantaran tidak menggunakan masker.

Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Klungkung Putu Suarta mengungkapkan, untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) lebih luas lagi,

Satpol PP Klungkung, bersama Polri, TNI dan instansi lainnya menggelar kegiatan pendisiplinan dan penegakan penerapan Pergup Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Klungkung No. 66 Tahun 2020.

Memulai kegiatan sekitar pukul 07.00, ada tiga lokasi yang ramai dikunjungi masyarakat menjadi sasaran kegiatan itu.

“Dalam kegiatan kali ini, kami menyasar Pelabuhan Tradisional Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias, dan Pasar Kusamba, Kecamatan Dawan,” beber Putu Suarta.

Berdasar pemantauan yang dilakukan di Pelabuhan Tradisional Tribuana hingga pukul 11.00, diungkapkannya, 100 persen masyarakat yang beraktivitas di sana telah menggunakan masker dengan baik.

Begitu juga berdasar hasil pemantauan di Pelabuhan Banjar Bias. Sementara di Pasar Kusamba, meski para pedagang dan pembeli sudah semua menggunakan masker, namun masih ada yang tidak benar dalam pemakiannya.

“Ada yang menggunakan masker tidak menutup hidung. Dan, ada pula yang menggunakan masker di dagunya sehingga hal ini menjadi atensi kami untuk dilakukan sosialisasi,” katanya.

Untuk di Pasar Kusamba, pemantauan tidak hanya dilakukan di dalam pasar, namun juga di jalan raya depan pasar. Dan ternyata masih ada warga yang tidak menggunakan masker.

Dalam kegiatan itu, ada lima warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dengan berbagai alasan.

Ada yang mengaku maskernya tertinggal dan ada pula yang menyimpan maskernya di dalam saku lantaran lupa untuk memakainya.

“Sehingga kelima warga tersebut kami berikan surat peringatan. Bila kembali terulang, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, Kamis (17/9) juga ditemukan sejumlah remaja tidak menggunakan masker saat berada di area publik.

Yakni dua remaja saat berada di Pantai Kampung Kusamba dan empat remaja di Pantai Watu Klotok. Mengingat usia mereka yang masih remaja akhirnya mereka berenam diberikan sanksi berupa push up 25 kali.

Itu dilakukan dengan harapan masyarakat disiplin dalam menggunakan masker. “Remaja yang tidak menggunakan masker itu ada yang SMP dan SMA.

Kami berikan sanksi push up agar mereka jera dan agar orang yang melihat mereka dihukum pun sadar untuk disiplin menggunakan masker,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/