34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:09 PM WIB

Kerap Bikin Onar di Petandakan Buleleng Bali, WN Belanda Dideportasi

SINGARAJA – Johannes Franciscus Peters, 60, warga negara Belanda yang disebut sering membuat onar di Desa Petandakan, akhirnya dideportasi.

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Peters melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 00.30 dini hari kemarin (23/4).

Imigrasi akhirnya melakukan langkah deportasi itu setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan terakhir.

Hasil penyelidikan, Peters diyakini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga pihak imigrasi dapat melakukan langkah deportasi.

Sebelumnya PerbekelPetandakan Wayan Joni Arianto mengadukan Johannes Franciscus Peters ke Polsek Kota Singaraja dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Pihak desa sengaja menyampaikan aduan itu, sebab langkah mediasi yang dilakukan di kantor desa tak membuahkan hasil.

Warga pun mendesak agar WNA itu angkat kaki dari Desa Petandakan. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja I Gusti Agung KomangArtawan mengatakan, imigrasi terpaksa mengambil langkah tegas.

Sebab dalam pasal 75 ayat 1 UU Imigrasi disebutkan bahwa orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga

membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dapat dilakukan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya melakukan deportasi.

“Kami sudah lakukan penyelidikan selama beberapa lama.Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan yang bersangkutan,

dan hasil penyelidikan, kami memutuskan melakukan tindakan deportasi.Sudah kami lakukan deportasi dini hari tadi melalui Bandara Ngurah Rai,” kata Artawan kemarin.

Bukan hanya melakukan deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan pencekalan pada Peters.

Kantor Imigrasi Singaraja mengajukan usul pencekalan selama enam bulan pada Ditjen Imigrasi.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, pihak Imigrasi juga telah menelusuri latar belakang Peters. Hasil penelusuran, diyakini Peters memiliki karakter yang temperamental.

Peters telah bermukim di Buleleng selama dua tahun terakhir dan selalu berpindah-pindah tempat. Penyebabnya karena mengalami gesekan dengan penduduk setempat.

“WNA ini sudah berkali-kali dimediasi. Bahkan ada petisi dari warga di Petandakan yang minta dia tidak tinggal lagi di sana. Termasuk surat dari kepala desa juga ada.

Makanya kami ambil langkah deportasi.Sebelum dideportasi juga yang bersangkutan kooperatif pada kami,” tandas Artawan.

SINGARAJA – Johannes Franciscus Peters, 60, warga negara Belanda yang disebut sering membuat onar di Desa Petandakan, akhirnya dideportasi.

Kantor Imigrasi Singaraja mendeportasi Peters melalui Bandara Ngurah Rai pada pukul 00.30 dini hari kemarin (23/4).

Imigrasi akhirnya melakukan langkah deportasi itu setelah melakukan proses penyelidikan selama dua pekan terakhir.

Hasil penyelidikan, Peters diyakini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga pihak imigrasi dapat melakukan langkah deportasi.

Sebelumnya PerbekelPetandakan Wayan Joni Arianto mengadukan Johannes Franciscus Peters ke Polsek Kota Singaraja dan Kantor Imigrasi Singaraja.

Pihak desa sengaja menyampaikan aduan itu, sebab langkah mediasi yang dilakukan di kantor desa tak membuahkan hasil.

Warga pun mendesak agar WNA itu angkat kaki dari Desa Petandakan. Kepala Kantor Imigrasi Singaraja I Gusti Agung KomangArtawan mengatakan, imigrasi terpaksa mengambil langkah tegas.

Sebab dalam pasal 75 ayat 1 UU Imigrasi disebutkan bahwa orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga

membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dapat dilakukan tindakan administrasi keimigrasian. Salah satunya melakukan deportasi.

“Kami sudah lakukan penyelidikan selama beberapa lama.Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan, dan pemanggilan yang bersangkutan,

dan hasil penyelidikan, kami memutuskan melakukan tindakan deportasi.Sudah kami lakukan deportasi dini hari tadi melalui Bandara Ngurah Rai,” kata Artawan kemarin.

Bukan hanya melakukan deportasi, pihak imigrasi juga mengusulkan pencekalan pada Peters.

Kantor Imigrasi Singaraja mengajukan usul pencekalan selama enam bulan pada Ditjen Imigrasi.

Lebih lanjut Artawan mengatakan, pihak Imigrasi juga telah menelusuri latar belakang Peters. Hasil penelusuran, diyakini Peters memiliki karakter yang temperamental.

Peters telah bermukim di Buleleng selama dua tahun terakhir dan selalu berpindah-pindah tempat. Penyebabnya karena mengalami gesekan dengan penduduk setempat.

“WNA ini sudah berkali-kali dimediasi. Bahkan ada petisi dari warga di Petandakan yang minta dia tidak tinggal lagi di sana. Termasuk surat dari kepala desa juga ada.

Makanya kami ambil langkah deportasi.Sebelum dideportasi juga yang bersangkutan kooperatif pada kami,” tandas Artawan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/