28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:48 AM WIB

Petani Selasih Terima Usulan Dewan, Investor Belum Bisa Putuskan

GIANYAR – Konflik investor dengan petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, mulai mencair.

Petani Selasih menerima tiga poin usulan dari empat poin yang ditawarkan kalangan legislative yang bertindak sebagai mediator.

Pertama, pura yang ada di areal PT Ubud Resort Duta Development (URDD) tidak diutak-atik. Masyarakat bisa beraktivitas di pura.

Kedua, sebelum ada pembangunan di areal lahan PT URDD, petani tetap bisa bekerja menggarap lahan.

Ketiga, apabila dibangun akomodasi wisata, tenaga kerja yang akan digunakan harus dari Banjar Selasih.

Meski petani Selasih setuju, pihak legal PT URDD, Hendri, mengaku belum bisa memutuskan dalam kemarin.

“Kami punya pimpinan. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan, termasuk alat berat,” ujar Hendri.

Diakui, tuntutan warga sudah disampaikan beberapa waktu lalu. “Dulu saya sudah sampaikan ke pimpinan. Tapi pimpinan tidak bisa putuskan sendiri, ada mekanisme,” jelasnnya.

Apalagi soal relokasi, perlu banyak pertimbangan. “Bukannya kami mentang-mentang. Kami punya pertimbangan sosial. Tidak bisa diputuskan mendadak,” jelasnya.

Mengenai status tanah, Hendri mengakui PT memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). “Kalau nanti habis, bisa diperpanjang. Itu bunyi Undang-undang.

Saya tidak tahu milik siapa (tanah itu, red), tapi Undang-undang menyebutkan begitu. Kami berikan hak dan memohon ke BPN,” pungkasnya. 

GIANYAR – Konflik investor dengan petani di Banjar Selasih, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Gianyar, mulai mencair.

Petani Selasih menerima tiga poin usulan dari empat poin yang ditawarkan kalangan legislative yang bertindak sebagai mediator.

Pertama, pura yang ada di areal PT Ubud Resort Duta Development (URDD) tidak diutak-atik. Masyarakat bisa beraktivitas di pura.

Kedua, sebelum ada pembangunan di areal lahan PT URDD, petani tetap bisa bekerja menggarap lahan.

Ketiga, apabila dibangun akomodasi wisata, tenaga kerja yang akan digunakan harus dari Banjar Selasih.

Meski petani Selasih setuju, pihak legal PT URDD, Hendri, mengaku belum bisa memutuskan dalam kemarin.

“Kami punya pimpinan. Ini akan kami sampaikan ke pimpinan, termasuk alat berat,” ujar Hendri.

Diakui, tuntutan warga sudah disampaikan beberapa waktu lalu. “Dulu saya sudah sampaikan ke pimpinan. Tapi pimpinan tidak bisa putuskan sendiri, ada mekanisme,” jelasnnya.

Apalagi soal relokasi, perlu banyak pertimbangan. “Bukannya kami mentang-mentang. Kami punya pertimbangan sosial. Tidak bisa diputuskan mendadak,” jelasnya.

Mengenai status tanah, Hendri mengakui PT memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). “Kalau nanti habis, bisa diperpanjang. Itu bunyi Undang-undang.

Saya tidak tahu milik siapa (tanah itu, red), tapi Undang-undang menyebutkan begitu. Kami berikan hak dan memohon ke BPN,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/