26.9 C
Jakarta
27 April 2024, 2:40 AM WIB

Karutan Usulkan 28 Napi Rutan Negara Dapat Remisi Idul Fitri

NEGARA – Sebanyak 28 orang warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara,  diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkoba yang sudah memenuhi syarat mendapat remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan,

warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, sehingga rutan kelas II B Negara mengusulkan agar mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari dan 1 bulan. Syarat-syarat tersebut, diantaranya syarat administratif seperti surat putusan pengadilan dan eksekusi Kejari Jembrana.

Kemudian syarat substantif telah berkelakuan baik selama 6 bulan dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di rutan.

“Usulan remisi sudah melalui proses di internal kami, sehingga remisi yang diberikan memang layak diberikan,” terangnya.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi hari raya, merupakan narapidana pidana umum seperti kasus pencurian dan kasus narkoba yang putusan pidana penjara di bawah 5 tahun.

“Meskipun yang diusulkan sebanyak itu, 28 orang warga binaan. Nantinya belum tentu semua disetujui kemenkumham, tapi harapan kami semua disetujui,” ujarnya.

Dengan  diberikan remisi tersebut, diharapkan warga binaan sudah tidak mengulangi lagi perbuatannya hingga masuk bui lagi. 

NEGARA – Sebanyak 28 orang warga binaan rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara,  diusulkan mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi tersebut merupakan narapidana kasus pidana umum dan narkoba yang sudah memenuhi syarat mendapat remisi.

Kepala Rutan Kelas II B Negara Bambang Hendra Setyawan, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Negara I Nyoman Tulus Sedeng mengatakan,

warga binaan yang diusulkan mendapat remisi khusus hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif, sehingga rutan kelas II B Negara mengusulkan agar mendapat remisi.

Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari dan 1 bulan. Syarat-syarat tersebut, diantaranya syarat administratif seperti surat putusan pengadilan dan eksekusi Kejari Jembrana.

Kemudian syarat substantif telah berkelakuan baik selama 6 bulan dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang ada di rutan.

“Usulan remisi sudah melalui proses di internal kami, sehingga remisi yang diberikan memang layak diberikan,” terangnya.

Warga binaan yang diusulkan mendapat remisi hari raya, merupakan narapidana pidana umum seperti kasus pencurian dan kasus narkoba yang putusan pidana penjara di bawah 5 tahun.

“Meskipun yang diusulkan sebanyak itu, 28 orang warga binaan. Nantinya belum tentu semua disetujui kemenkumham, tapi harapan kami semua disetujui,” ujarnya.

Dengan  diberikan remisi tersebut, diharapkan warga binaan sudah tidak mengulangi lagi perbuatannya hingga masuk bui lagi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/