34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:44 PM WIB

Bunuh Tukang Ojek, Rapet: Daripada Mati, Saya Tusuk Dia

SUDAJI – Nyoman Rapet, 56, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, hanya bisa menyesali perbuatannya

usai membunuh Made Sukamara, 32, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Sawan di kuburan Desa Sudaji kemarin.

Dia hanya bisa pasrah saat diperiksa penyidik Polsek Sawan. Kepada penyidik, tersangka Nyoman Rapet mengaku terpaksa melakukan

penusukan terhadap korban yang berprofesi sebagai tukang ojek karena terdesak akibat dipukuli menggunakan balok kayu.

Korban juga mengaku tersinggung dengan ucapan korban, sehingga bersedia meladeni tantangan duel.

“Terus terang saya gelap mata, saya merasa dihina. Dia menantang, saya ladeni. Saat berkelahi saya terus dipukuli pakai kayu.

Daripada mati, saya ambil pisau langsung tusuk sekali di perut. Saya menyesal sekali pak, keluarga tidak ada yang menanggung sekarang,” kata Rapet.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rapet mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawan. Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP

tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

SUDAJI – Nyoman Rapet, 56, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, hanya bisa menyesali perbuatannya

usai membunuh Made Sukamara, 32, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji, Sawan di kuburan Desa Sudaji kemarin.

Dia hanya bisa pasrah saat diperiksa penyidik Polsek Sawan. Kepada penyidik, tersangka Nyoman Rapet mengaku terpaksa melakukan

penusukan terhadap korban yang berprofesi sebagai tukang ojek karena terdesak akibat dipukuli menggunakan balok kayu.

Korban juga mengaku tersinggung dengan ucapan korban, sehingga bersedia meladeni tantangan duel.

“Terus terang saya gelap mata, saya merasa dihina. Dia menantang, saya ladeni. Saat berkelahi saya terus dipukuli pakai kayu.

Daripada mati, saya ambil pisau langsung tusuk sekali di perut. Saya menyesal sekali pak, keluarga tidak ada yang menanggung sekarang,” kata Rapet.

Akibat perbuatannya, kini tersangka Rapet mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawan. Ia dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP

tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/