26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:18 AM WIB

Boleh Gelar Layangan dan Makepung, Ini Syarat Ketat Bupati Jembrana

NEGARA – Di tengah kasus positif Covid-19 yang mengalami peningkatan drastis, masyarakat justru membuat kegiatan yang mengundang kerumunan warga.

Seperti lomba layang-layang dan kegiatan lain yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus jika protokol kesehatan diabaikan.

Berdasar rekomendasi yang ditandatangani Ketua GTPP Covid-19 yang juga Bupati Jembrana I Putu Artha, kegiatan yang disetujui bupati

untuk diselenggarakan selain wajib menerapkan protokol kesehatan, dari segi waktu dibatasi hanya dari pukul 10.00 wita hingga pukul 13.00 wita. Disamping itu, panitia juga harus membatasi penonton.

Selain lomba layang-layang, rekomendasi kegiatan yang disetujui Bupati Jembrana adalah mekepung yang diselenggarakan di Sirkuit Samblong, Kelurahan Sangkaragung.

Kegiatan makepung disetujui tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.

Pengawasan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan satgas gotong royong di masing-masing desa.

Apabila kegiatan tersebut melanggar aturan yang telah ditentukan, maka petugas bisa langsung membubarkan.

 “Protokol kesehatan harus dijalankan. Apabila tidak diindahkan, akan dibubarkan,” tegas Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana.

Namun, berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, meski sudah ada pengawasan dan pihak penyelenggara mengimbau untuk menjalankan protokol kesehatan, tidak diindahkan.

Terutama dalam menjaga jarak dan penggunaan masker dengan benar. Peserta dan penonton berkerumun dengan tidak memperhatikan jarak yang telah ditentukan dalam protokol kesehatan. 

NEGARA – Di tengah kasus positif Covid-19 yang mengalami peningkatan drastis, masyarakat justru membuat kegiatan yang mengundang kerumunan warga.

Seperti lomba layang-layang dan kegiatan lain yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus jika protokol kesehatan diabaikan.

Berdasar rekomendasi yang ditandatangani Ketua GTPP Covid-19 yang juga Bupati Jembrana I Putu Artha, kegiatan yang disetujui bupati

untuk diselenggarakan selain wajib menerapkan protokol kesehatan, dari segi waktu dibatasi hanya dari pukul 10.00 wita hingga pukul 13.00 wita. Disamping itu, panitia juga harus membatasi penonton.

Selain lomba layang-layang, rekomendasi kegiatan yang disetujui Bupati Jembrana adalah mekepung yang diselenggarakan di Sirkuit Samblong, Kelurahan Sangkaragung.

Kegiatan makepung disetujui tapi harus menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh gugus tugas.

Pengawasan pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh Satpol PP dan satgas gotong royong di masing-masing desa.

Apabila kegiatan tersebut melanggar aturan yang telah ditentukan, maka petugas bisa langsung membubarkan.

 “Protokol kesehatan harus dijalankan. Apabila tidak diindahkan, akan dibubarkan,” tegas Sekretaris II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Ketut Eko Susilo Artha Permana.

Namun, berdasar pantauan Jawa Pos Radar Bali, meski sudah ada pengawasan dan pihak penyelenggara mengimbau untuk menjalankan protokol kesehatan, tidak diindahkan.

Terutama dalam menjaga jarak dan penggunaan masker dengan benar. Peserta dan penonton berkerumun dengan tidak memperhatikan jarak yang telah ditentukan dalam protokol kesehatan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/