30.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:26 AM WIB

Disidak, Satpol PP Temukan Empat Toko Tiongkok Tak Berizin

DENPASAR-Sempat bocor, Satuan Polisi Pamong Praja dibackup personel Polri/TNI, Kamis (1/11) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko Tiongkok.

 

Kali ini, sidak tim gabungan Satpol PP itu menyasar ke sejumlah toko di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai dan Jalan raya Sesetan Denpasar.

 

Hasilnya, petugas menemukan empat toko yang tidak memiliki ijin lengkap. 

 

Keempat toko, yang tak berizin, itu yakni toko Masso Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai; Toko Meiny di Jalan Raya Sesetan Denpasar; Toko Kelontong Cina di Jalan Raya Sesetan; dan Toko Amuei di jalan Raya Sesetan menjual produk Tiongkok.

 

 

Dari sidak tersebut, diketahui, toko Masso Latex hanya mengantongi ijin dari Kemendag. Sedangkan ijin daerah satupun tidak dimilikinya.

 

Sementara itu, tiga toko lainnya yang beralamat di jalan Raya Sesetan tidak mengantongi ijin apapun

 

“Besok Jumat, (2/11) mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan dengan membawa data pendukung usaha yang mereka miliki,” kata Kabid Penertiban Sat Pol PP kota Denpasar, Sudarsana Nyoman.

 

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, dibuat BAP, barulah para pelanggar pemilik toko ini akan disidangkan.

 

 “Jadi razia hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DPRD Provinsi Bali, bersama unsur terkait dan pelaku pariwisata, pada Senin (31/10),” tandasnya.

DENPASAR-Sempat bocor, Satuan Polisi Pamong Praja dibackup personel Polri/TNI, Kamis (1/11) kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko Tiongkok.

 

Kali ini, sidak tim gabungan Satpol PP itu menyasar ke sejumlah toko di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai dan Jalan raya Sesetan Denpasar.

 

Hasilnya, petugas menemukan empat toko yang tidak memiliki ijin lengkap. 

 

Keempat toko, yang tak berizin, itu yakni toko Masso Latex di Jalan Bypass Ngurah Rai; Toko Meiny di Jalan Raya Sesetan Denpasar; Toko Kelontong Cina di Jalan Raya Sesetan; dan Toko Amuei di jalan Raya Sesetan menjual produk Tiongkok.

 

 

Dari sidak tersebut, diketahui, toko Masso Latex hanya mengantongi ijin dari Kemendag. Sedangkan ijin daerah satupun tidak dimilikinya.

 

Sementara itu, tiga toko lainnya yang beralamat di jalan Raya Sesetan tidak mengantongi ijin apapun

 

“Besok Jumat, (2/11) mereka akan dipanggil untuk memberikan keterangan dengan membawa data pendukung usaha yang mereka miliki,” kata Kabid Penertiban Sat Pol PP kota Denpasar, Sudarsana Nyoman.

 

Lebih lanjut, setelah dilakukan penyidikan oleh PPNS, dibuat BAP, barulah para pelanggar pemilik toko ini akan disidangkan.

 

 “Jadi razia hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara DPRD Provinsi Bali, bersama unsur terkait dan pelaku pariwisata, pada Senin (31/10),” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/